Tamron Luruskan Soal Aliran Rp 124 M di Kasus Timah: Bukan Saya yang Hitung

saranginews.com, JAKARTA – Tamron alias Aon, saksi terdakwa Harvey Mois, mengatakan aliran dana Rp124 miliar merupakan hasil tindak pidana korupsi atas nama CSR dalam kasus tuntutan korupsi yang diajukan jaksa. kastil 

Hal itu dijelaskan Aon saat sidang pada Rabu, 16 Oktober.

Baca Juga: Update Terkini Kasus Suami BCL, Aliran Dana Rp 6,9 Miliar

Aon, pemilik CV Venera Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, juga mengklaim angka Rp 124 miliar yang diminta jaksa tidak ada dalam data.

“Saya tidak hitung totalnya karena tidak ada satu pun yang dikirim,” kata Aon saat diperiksa jaksa, Selasa (22/10) seperti dilansir saranginews.com.

Baca juga: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Desak SYL Laporkan Arus Kas ke Rumah Kaca Kepulauan Seribu Milik Ketum Partai.

Ia tak menampik, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan besaran arus kas atas namanya.

Namun totalnya berjumlah Rp. Uang 124 miliar yang tercatat itu bukan dari perkataannya, melainkan dari perhitungan penyidik ​​dalam penyusunan BAP. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Asisten Pribadi Sandra Devi Ungkap Fakta Mengejutkan

Aon mengatakan bahwa dia hanya menjelaskan cara kerja matematika, bukan matematika itu sendiri.

“Jumlah ini saya tidak tambah, tapi saya jelaskan cara kerja saya. Karya saya itu hasil logam dikalikan dana CSR yang saya gunakan,” ujarnya.

Pernyataan Ao menekankan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada prosedur yang disepakati dan bukan bersifat acak. (mcr8/jpnn)

Baca Artikel SELENGKAPNYA… Sandra Devi akan kembali menjadi saksi kasus korupsi Kalay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *