saranginews.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) sangat berpeluang menolak uji materi atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi izin pertambangan (IUP). .
Keputusan majelis Hakim Pengadilan Tinggi (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Baca juga: PK Mardani Maming, Wakil Mahkamah Agung: Diduga Terkait dengan Hakim yang Bebas dan Independen.
“PK harus punya bukti baru. Jika argumentasinya lemah, maka PK tidak akan diterima oleh pengadilan pusat. “Apalagi di pengadilan tingkat pertama banding dan putusan sudah kalah (dari tiga menjadi nol), artinya majelis hakim sebelumnya harus mempelajari Judex facti dan Judex juris yang mendukung putusannya,” tegas ahli hukum tersebut. . dari Bung. Universitas Karno (UBK) Hudi Yusuf; Kamis (29/8).
Hudi kemudian juga mengingatkan, tidak ada seorang pun yang bisa mengintervensi keputusan majelis hakim yang menolak peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
Baca juga: Ada Tarik Menarik Soal PK Mardani Maming, Jawaban Wakil Ketua MA Dianggap Biasa.
Hudi menegaskan, hakim bersifat independen dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk pelaku, dalam mengambil keputusan.
“Sebagai aparat penegak hukum yang digaji negara, seharusnya mereka berpihak pada negara, bukan individu.” Apalagi pelaku korupsi adalah mantan pejabat pemerintah, seharusnya hukumannya lebih berat dari 12 tahun. Bertahun-tahun penjara, kata Hudi.
Baca juga: MA Tolak Kasasi, Mardani Maming Masih Risiko 12 Tahun Penjara Rp 110 Miliar.
Sementara itu, Hudi menyoroti langkah eks Bendum PBNU yang mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
Hudi mengatakan, peninjauan kembali atau PK yang diajukan pelaku hanya mencari peluang untuk membebaskan diri dengan mengajukan novel yang seringkali bersifat basa-basi.
“Kebanyakan perkara PK mencari peluang untuk ‘membebaskan diri’ dengan menghadirkan sesuatu yang baru (menyelesaikan) terkait fakta di persidangan. Seharusnya semua bukti dihadirkan di pengadilan pada tingkat keadilan pertama,” kata Hudi.
Diketahui, Mardani H Maming yang menjadi terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tinggi.
Mardani diam-diam mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024.
Wakil Hakim Suharto diduga merupakan pihak yang membantu Mardani hingga usulan PK bisa membatalkan putusan.
Dalam prosesnya, diketahui Ketua DPR Sunato meminta hukuman mantan Ketua PBNU itu dibatalkan.
Tak hanya itu, beredar kabar bahwa Mardani sengaja mengimpor PK secara diam-diam karena berniat menerima suap.
Namun upaya tersebut digagalkan karena dua hakim lainnya menolak perkara PK yang diajukan Mardani.
Jaksa KPK Greafik Lioserte sebelumnya meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan PK yang diajukan mantan Ketua DPD PDIP PBNU Bendum dan PDIP Kalsel.
Salah satu dalil yang digunakan Mardani dalam permohonan PK adalah adanya kesalahan hakim dalam kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp 104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan tidak ada dasar untuk menyatakan bahwa keputusan hakim adalah sebuah kesalahan.” – Baik keputusan majelis tingkat pertama, banding maupun diseksi, kata Greafik. (dil/jpnn)