Sidang Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Disebut Transfer Rp10 Miliar ke Rekening Ini

saranginews.com, JAKARTA – Nama aktris Sandra Dewi kembali disebut-sebut dalam sidang korupsi timah yang melibatkan suaminya Harvey Moeis.

Saksi kasus korupsi timah sekaligus istri Chief Executive Officer (CEO) PT Rafined Bangka Tin (RBT) Suparte Anggraeni mengaku menerima Rp 10 miliar pada Desember 2019 melalui transfer dari rekening Sandra Dewi.

BACA JUGA: Sandra Dewi Bakal Hadir di Sidang Harvey Moeis, Jaksa Jelaskan Fakta Ini

Ia mengatakan, uang yang diterima merupakan pinjaman dari Harvey Moeis Supari untuk keperluan bisnis.

Tapi saya tidak tahu kenapa Bu Sandra (Sandra Dewi) mentransfernya dan masuk ke rekening saya, kata Anggraeni di Pengadilan Kriminal (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/9), dilansir Antara.

BACA JUGA: Jaksa Agung Sebut Sandra Dewi Bisa Bersaksi di Sidang Harvey Moeis

Menurutnya, uang itu dikirim dari rekening Sandra Dewi, ia mengetahui berdasarkan notifikasi yang dikirimkan ke rekening tersebut.

Namun, ia mengaku lupa ke mana uang yang datang kepadanya.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terpanas: Sandra Dewi Angkat Bicara, Gus Miftah Beri Dukungan

Berdasarkan mutasi rekening, uang tunai ditarik dan ditransfer keesokan harinya setelah uang masuk dari Sandra Dewi.

“Seingat saya, kalau uangnya sudah dibayarkan, saya kasih ke suami saya. Jadi ada dua kali transfer, lalu tarik tunai, jadi saya ambil semua uang yang masuk,” jelasnya. .

Anggraeni menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha barang timah di bidang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kasus ini melibatkan perpanjangan tangan PT RBT Harvey Moeis sebagai terdakwa, Ketua Dewan Pengurus PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, CFO PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Tin.

Fakta aliran uang Sandra Dewi terungkap saat Anggraeni bersaksi di persidangan terdakwa Mochtar, Emil, MB Gunawan, dan Helena Lim.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam sanksi pidana sesuai pasal 2 par. 1 atau § 3 juncto § 18 UU (LA) no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. dari tahun 2001. ya. § 55 par. 1 paragraf 1 KUHP.

Sementara Helena Lim didakwa membantu Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT RBT dalam mengumpulkan uang korupsi timah sebesar USD 30 juta (AS) atau setara Rp 420 miliar.

Selain itu, perempuan berjuluk Crazy Rich PIK ini juga didakwa melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana keamanan sebesar Rp 900 juta, pembelian 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah. bersembunyi. asal muasal uang haram.

Perbuatan terdakwa kasus korupsi timah diduga merugikan negara sebesar Rp300 miliar. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *