saranginews.com, Banjarabaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap jaringan gembong narkoba internasional Freddy Pratama yang menyelundupkan 70,76 kilogram sabu ke Banjarmasin.
Selain sabu, juga disita 9.560 butir ekstasi dari jaringan ini, kata Kapolda Kalsel Irjen Winarto saat merilis temuan kasus tersebut di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu.
Baca juga: Freddy Pratama Masih Buron, Jaringannya Pasok 20Kg Sabu ke Kalimantan
Enam orang diamankan karena mengangkut narkotika dalam jumlah tersebut. Mereka biasa mendapatkan narkoba dari Pontianak di Kalimantan Barat dengan tujuan mendistribusikannya di Kalimantan Selatan.
Kapolda menjelaskan, penemuan itu bermula dari adanya informasi masyarakat adanya rencana penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke Banjarmasin.
Baca Juga: Gembong Narkoba Freddy Pratama Berada di Hutan Perbatasan Thailand dan Burma
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kompol Kelana Jaya, Kombes Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Hari Sistryawan langsung memerintahkan tim. Investigasi mendalam.
Dari pemetaan jaringan dan informasi yang diperoleh, kali ini komplotan tersebut dikaitkan dengan gembong narkoba Freddie Pratama alias Maiming yang kini menjadi buronan Interpol karena fokus Bareskrim Polri.
Baca Juga: 23 Narapidana Narkoba Jaringan Pertama Freddy Melonjak di Nusakambangan
Tersangka pertama yang ditangkap pada Kamis (26/9) di Hotel Familia Banjarmasin, berinisial MAZ dengan barang bukti 21 paket sabu seberat 9280 gram.
Tim Opsnal Subdit 3 kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap pengendali berinisial MMU pada Kamis (3/10) di Jalan Sengke Raya, Komplek Ar-Rehman, Desa Sungai Jinga, Banjarmasin.
Dari tangan MMU ini, ditemukan dua buah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu seberat 0,02 gram dan sebuah bong (alat penghirup sabu) yang terbuat dari botol minuman yang diisi sedotan.
Tersangka MMU diketahui pernah bekerja sebagai operator utama Freddy untuk wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Berdasarkan pengakuan MMU, ia memerintahkan pemberangkatan satu mobil dan dua foto orang yang hendak berangkat ke wilayah Kalimantan Barat untuk mengambil sabu.
Polisi awalnya menangkap MMA sebagai produsen bunker di dalam mobil yang membawa sabu.
Tim yang dipimpin AKBP Ade kemudian menelusuri ciri-ciri mobil Mitsubishi Triton berwarna putih yang dilakukan pengintaian dan dilanjutkan hingga ke Banjarmasin.
Pada Selasa (8/10), sebuah mobil yang diduga membawa sabu diberhentikan di Jalan Briggen Hasan Basri, Kota Banjarmasin, tepat di depan Komplek Pondok Metro.
Dari penggeledahan mobil tersebut, ditemukan barang bukti di bunker jok belakang, 50 paket besar sabu berlogo teh China bertanda Guanyinwang dengan berat bersih 51.324 gram, dan dua paket besar berwarna perak berisi 4.552 butir ekstasi. Logo “Rolls Rosy” berwarna biru seberat 1.749,13 gram, serta 5.008 butir ekstasi berlogo “Owl” berwarna merah muda seberat 2.182,53 gram.
Ada pula dua bungkus Blue Ecstasy Flakes seberat 68,38 gram.
Tersangka yang mengendarai mobil berisi narkoba itu berinisial AW warga Gunung Sindur Kabupaten Bogor dan JIB warga Dusun Talaga II Kabupaten Toli Toli Sulawesi Tengah.
Selain itu, Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Kalsel pada Kamis (10/10) kembali melakukan penemuan dengan menangkap tersangka STV warga Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, di Jalan Pangeran Hidayatullah, Desa Banua Anyar, Banjarmasinage. kota
Bertindak sebagai penjaga gudang narkoba STV, polisi menggerebek dan menemukan 10 paket besar sabu seberat 10.308 gram.
Dari seluruh rangkaian yang ditemukan dalam kasus ini, Ditres Narkoba Polda Kalsel menyita barang bukti sekitar 70,76 kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi.
Kapolda mengatakan, penemuan itu diapresiasi oleh Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri yang segera memerintahkan upaya pengembangan lebih lanjut dengan harapan bisa mengungkap lebih banyak lagi penipuan dan barang bukti.
Kalsel rupanya menjadi target pasar sindikat narkoba internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Kalbar, kata Kapolda didampingi Wakil Kapolda Kalsel Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan.
Keberhasilan penemuan ini, tambah Kapolda, menyelamatkan sekitar 363.561 orang dari narkoba dan menghemat anggaran negara dan masyarakat untuk biaya rehabilitasi pecandu sebesar Rp1,8 triliun. (semut/dil/jpnn)