Polda Maluku Ciduk Dua Tersangka Kasus Penimbunan 3,4 Ton BBM di Ambon

saranginews.com, AMBON – Bareskrim Polda Maluku mengungkap dua tersangka berinisial SA dan NM dalam kasus pengumpulan Bahan Bakar Pertalite (BBM) sebanyak 3,4 ton di Ambon.

Kasus observasi BBM terungkap setelah kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, termasuk data dan target yang sudah lama dipantau, kata PS Kasubdit IV Tipidter AKP M. Eko Hasbi Purwono di Ambon. , Jumat (18/10)

Baca selengkapnya: KPBB mendorong produksi bahan bakar Euro 4, ancaman yang dianggap sebagai kunci untuk mengurangi polusi.

SA dan NM beserta barang bukti cadangan bahan bakar dikumpulkan di kawasan Ongkoliong, Batu Merah sebanyak 3,4 ton (3.463 liter) beserta dua kendaraan milik tersangka.

Selain barang bukti Pertalite yang terdapat dalam 92 kaleng berukuran 35 liter, kedua tersangka juga diamankan di dalam mobilnya masing-masing.

Baca Juga: Dibubarkan Ipda Rudy Soik dari Kasus Mafia BBM, Analisis Reza Indragiri: Serbaironi

Satu unit mobil Toyota Calya berwarna merah diduga SA, sedangkan mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam diduga NM.

“Kami juga mengamankan satu tabung plastik bening kecil sepanjang dua meter dan lembar kode pita Pertamina saya,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Pertamina Jateng Dukung Penuh Kadar Minyak yang Dukung Terungkapnya Gudang di Wonogiri

Motif yang digunakan tersangka adalah menjual kembali BBM hasil operasi pembelian BBM. Kegiatan ilegal ini menghasilkan banyak keuntungan.

Modus yang diduga adalah mengisi bahan bakar kadaluarsa di beberapa SPBU di Ambon, kemudian disimpan atau ditumpuk, setelah bahan bakar tersebut diserahkan ke pedagang eceran, jelasnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja pada Ayat 5 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, Pasal 4 Nomor (9) ditambah 55 Ayat (1) KUHP I.

“Untuk prosedur terkait, kami sudah mengeluarkan laporan ke petugas polisi, melakukan Tersangka sudah terdaftar, rencana tindak selanjutnya sudah selesai. Selesai, dikirim ke kejaksaan, serahkan tersangka dan serahkan. Buktinya,” ujarnya. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Ipda Rudy Soik Mafia BBM Bongkar Kasus Pemberhentian Polda NTT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *