2 Kakek Bejat di Cimahi Tega Setubuhi Cucu Sendiri, Lihat

saranginews.com, CIMAHI – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi (Satruscream) menangkap berinisial L (53) dan M (67) karena berani menganiaya gadis di bawah umur di bawah umur sebelas tahun. Tak lain adalah cucunya sendiri.

Kapolsek Simahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kakek M pertama kali melakukan pelecehan seksual pada November 2023.

Baca Juga: Kemenag Tuntut Pembatalan Izin Pondok Pesantren Milik Kiai Baudi di Trengalek

Tergiur dengan kecantikan fisik sang cucu, terdakwa berani menyiksa korban berkali-kali dengan iming-iming uang.

“Yang pertama dilakukan oleh saudara M pada November 2023. Korban diiming-imingi uang ya, sehingga pelaku melakukan pencabulan di rumahnya setelah membayar (uang),” kata Tri dalam jumpa pers. Mapolsek Simahi, Senin (7/10).

Baca Juga: General Listeo: Carilah tempat yang sulit karena disitulah kamu akan menemukan mutiara

Namun, Tersangka L melakukan pelecehan seksual terhadap korban di kediamannya. Gadis yang duduk di bangku kelas IV SD ini tinggal di rumah kakeknya karena ibunya bekerja sebagai TKI di luar negeri.

Hal itu dilakukan Kakak L di rumahnya karena mengira korban menginap di rumahnya. Penting untuk dicatat bahwa korban ini tinggal bersama mereka karena ayahnya ditugaskan oleh ibunya yang sudah meninggal. “Dilaporkan oleh kakak laki-lakinya,” jelasnya.

Baca juga: Kakek Ini Aniaya Anak di Pelalawan, Polisi Segera Ambil Tindakan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia (UU) Nomor 17 Tahun 2016, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Maksimal Terhadap Anak. 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Baca Artikel Lainnya… Cara Pimpinan Panti Asuhan Tangerang Saat Anak Angkat Dekan Devvi Disiksa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *