3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat KY, Ini Dosanya

saranginews.com – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) yang membebaskan terdakwa Gregory Ronald Tannor (GRT) pembunuhan Danny Serra Afrinati telah diberhentikan oleh Komisi Yudisial (KY).

KY mengizinkan pemberhentian tetap tiga hakim dengan hak pensiun.

Baca juga: Hakim PN Surabaya yang Membebaskan Ronald Tanwar dan Dikirim ke Komisi Yudisial untuk Diperiksa

Tiga wasit yang dipecat adalah Erantwa Damanek, Mangapol, dan Hiroo Hanandeo.

Anggota Komite Kehakiman sekaligus Ketua Unit Pengawasan dan Penyidikan Peradilan Joko Sasmitu mengatakan, ketiganya kedapatan melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca juga: Penjelasan Adyan Napitouplo Soal Foto Anis Basvidan Berjas Merah

Joko saat memaparkan hasil Sidang Umum KY saat sidang bersama Panitia III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (25/25), mengatakan, “Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, termasuk klasifikasi di tingkat kejahatan yang serius.” 8/2024).

Joko menjelaskan, sidang selengkapnya digelar pada Senin sebelum Panitia Yudisial menghadiri rapat dengan DPR RI.

Baca juga: Soal PDIP dan Anies, Alat Balas Dendam Kubu Jokowi?

Ketujuh anggota KY hadir dalam rapat paripurna mengenai putusan pemberhentian ketiga hakim tersebut.

Joko kemudian menjelaskan sejumlah temuan tiga hakim PN Surabaya terkait pelanggaran atau perbuatan tercela.

Menurut Joko, hakim telah mengetahui fakta dan pertimbangan hukum atas unsur-unsur dakwaan yang berbeda dengan yang dibacakan di persidangan, sebagaimana tertuang dalam Putusan No. berkas 454/Pid.B/2024/PN. .Besok.

Tim juri kemudian mendengarkan pertimbangan hukum terkait penyebab meninggalnya korban Danny Serra Afrinati yang berbeda dengan hasil otopsi dan otopsi, serta keterangan ahli Dr Rene Sumino dari RSUD Dr Sutomo.

Lebih lanjut, hakim tidak pernah melakukan penilaian, rujukan dan/atau penilaian terhadap barang bukti CCTV yang berada di tempat parkir bawah tanah Lynmark Mall yang dihadirkan Jaksa Agung pada sidang penjatuhan hukuman.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Umum Komisi Yudisial berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para tergugat masuk dalam kategori pelanggaran berat, dan Majelis Umum Komisi Yudisial Indonesia telah mempertimbangkan dan menyetujui untuk memberikan sanksi yang tegas. katanya.

Sementara itu. Wakil Ketua Komisi Ketiga DPR RI Habibur Rahman mengatakan, putusan bebas Ronald Tanwar oleh Pengadilan Negeri Surabaya sangat luar biasa karena menarik perhatian publik.

Ia juga menilai KY menangani pelanggaran kode etik dengan baik. Namun Habib ingin KY mengajukan cuti tetap tanpa hak pensiun.

Habib-ur-Rehman (ant/jpnn) berkata: “Tapi benar pak, bagus sekali terima kasih. Saya kira teman-teman (anggota DPR) akan menyampaikan apresiasinya kepada Komisi Yudisial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *