Tegas! Moeldoko Dukung Pemerintah Tidak Memberi Insentif Mobil Hybrid

saranginews.com, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko menegaskan tidak mendukung insentif kendaraan hybrid.

Ia mengaku menerima keputusan pemerintah yang tidak memberikan subsidi pada hibrida.

Baca Juga: Insentif mobil hibrida menghambat pertumbuhan mobil listrik, kata Moldocco

“Kami tidak mendukung hibrida bersubsidi,” kata Ketua Umum Periclindo Moeldoko di Jakarta, Rabu.

Periclindo mengatakan hal ini karena pemerintah akan memberikan dukungan penuh terhadap kendaraan listrik yang fokus pada penggunaan energi ramah lingkungan.

Baca Juga: Moldoko yakin KPK bisa menangkap Harun Masiku dalam beberapa hari mendatang

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Sekretaris Jenderal Periklindo Tengono Chuandra Phoa mengatakan hal ini sejalan dengan kondisi pertumbuhan industri mobil listrik di Indonesia yang menunjukkan kinerja positif dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga: Pemerintah Tolak Insentif Mobil Hybrid, Gaikindo Bereaksi Seperti Ini

Pencapaian tersebut terlihat dari banyaknya produsen di industri kendaraan listrik roda empat (EV) yang berjumlah sepuluh produsen dalam dua tahun terakhir.

Sementara jika dibandingkan dengan industri ICE (Internal Combustion Vehicle) yang sudah beroperasi puluhan tahun, pabrikan terlihat masih terbelakang dengan total sekitar 12-13 pabrikan.

“Dalam waktu singkat, kami telah menunjukkan bahwa passion terhadap EV di Indonesia mulai tumbuh dengan baik. Sudah menjadi tanggung jawab Periklindo untuk memperjuangkan industri EV di Indonesia bersama kita yang tidak mendukung hybrid,” kata Tenggono.

Sebelumnya, pada awal Agustus lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto memastikan tidak ada tambahan kebijakan baru di sektor otomotif pada tahun ini.

Tanpa adanya perubahan, berarti pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan untuk mendorong kendaraan hybrid di Indonesia.

Saat ini, aturan yang berlaku pada mobil hybrid mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen.

Berbeda dengan BEV yang mendapat berbagai fasilitas mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN (DTP).

Fasilitas PPN DTP khusus diberikan untuk kendaraan listrik dengan tingkat satuan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Besaran PPN DTP yang ditawarkan sebesar 10 persen.

Dengan ketentuan tersebut, maka PPN atas penyediaan kendaraan listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 1 persen. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2024. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Soal insentif mobil hybrid, produsen mobil berkomentar seperti ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *