BKN: Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Pakai Meterai Tempel Mulai Malam Ini

saranginews.com, JAKARTA – Badan Layanan Umum Negara (BKN) memutuskan untuk membubuhkan stempel pada pendaftaran CPNS 2024.

Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 5 September 2024 pukul 20.00 WIB. 

BACA JUGA: Peruri: Layanan e-Stamp bisa diakses kembali untuk CASN 2024

Keputusan ini diambil setelah melihat permasalahan pelamar yang kesulitan menyelesaikan pendaftaran karena tidak bisa mengakses e-Meterai. 

Asisten Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen dalam suratnya tertanggal 5 September 2024 mengatakan, “Kami telah menerbitkan surat baru untuk mengatasi masalah e-Seterai.”

HARAP DICATAT: MenPAN-RB menegaskan pelamar CPNS 2024 tidak dirugikan dengan e-Meterai.

Ini merupakan surat kedua dari BKN di hari yang sama. Pertama, soal perpanjangan masa pendaftaran CPNS 2024. 

Kedua, penggunaan stempel untuk mendaftar CPNS tahun 2024.

HARAP DICATAT: Ini cara praktis membeli e-stempel dari distributor resmi, simak yuk!

“Terkait proses pendaftaran CPNS 2024, ada beberapa hal penting yang kami umumkan untuk memudahkan pelamar,” ujarnya.

Banyak isu penting yang diterbitkan BKN dan dalam surat No: 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 disebutkan sebagai berikut:

1. Karena kendala teknis pada sistem e-stempel PERURI, banyak calon pelamar yang tidak dapat membeli dan mengaplikasikan stempelnya serta mengunggah dokumen lamaran yang diperlukan sesuai persyaratan.

2. Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pelamar dalam memenuhi persyaratan administrasi, dengan ini kami publikasikan informasi pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. Pada tahun 2024, calon pelamar diperbolehkan menggunakan stempel elektronik (e-stempel) atau stempel tradisional (tertaut) pada dokumen yang mengunggah surat lamaran dan surat pernyataan institusi.

3. Tahap selanjutnya, Panitia Seleksi Badan dapat memeriksa keaslian stempel yang digunakan pelamar pada dokumen seperti pada angka 2.

4. Bapak/Ibu Pejabat Pelaksana meminta calon pelamar untuk tidak menggunakan stempel palsu atau stempel bekas karena dapat menimbulkan Misconduct pada tahap Seleksi Manajemen (TMS). (esy/jpnn) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *