Nisya Ahmad Tetiba Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, KPU Beri Penjelasan Begini

saranginews.com, JAKARTA – KPU Jawa Barat mengungkap alasan adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, bisa diangkat menjadi anggota DPRD Jabar.

Kepala Bagian Administrasi Teknis KPU Jawa Barat Adi Saputro mengatakan Nisya Ahmad menggantikan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah yang mengundurkan diri.

BACA JUGA: Nisya Ahmad menunjuk anggota DPRD Jabar menggantikan Thoriqah Nasrullah

Thoriqoh dan Nisya merupakan kader Partai Amanat Nasional Jawa Barat (PAN) yang maju pada pemilu legislatif 2024 daerah pemilihan II Kabupaten Bandung.

Pada pemilu legislatif, Thoriqoh memperoleh 58.495 suara sah, disusul Nisya Ahmad dengan 50.422 suara sah.

BACA JUGA: Soal Nisya Ahmad, Andika Rosadi: Saya meyakinkannya setiap hari

Adi mengatakan, sebelum pelantikan, Thoriqoh mengajukan pengunduran dirinya agar KPU memanggil yang bersangkutan antara lain. dari partai politik pendukungnya.

“Partai politik bersurat ke KPU, lalu kami jelaskan syarat pendirian parpol dan calon legislatif terpilih. Kami jelaskan, benarkah? “Biarlah bahasanya mengundurkan diri, tapi yang bersangkutan tidak, saya rasa mereka mengundurkan diri,” kata Adi, Senin (9/9).

BACA JUGA: Koki Ayam Bakar Diangkat Menjadi Anggota DPRD DKI Jakarta

Usai klarifikasi, kata dia, KPU kemudian mengundang parpol dan anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri.

“Kami kemudian membuat laporan resmi yang menyatakan bahwa kami telah merevisi temuan mengenai calon legislatif terpilih, termasuk Ibu Thoriqoh. Oleh karena itu Ibu Nisya Ahmad akan menggantikan calon terpilih tersebut karena Ibu Thoriqoh sudah mengundurkan diri,” ujarnya. menjelaskan.

Adi mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pengunduran dirinya. Sebab selain Thoriqoh, beberapa anggota DPRD Jabar terpilih lainnya mengundurkan diri.

“Sebenarnya bukan hanya Bu Thoriqoh, yang mengundurkan diri ada yang calon kepala daerah, ada yang meninggal dan sebagainya,” ujarnya.

“Iya Lucky Hakim (Partai NasDem) mundur, meninggal dua orang, tapi saya lupa PAN dan PKB. Lalu PKS mengundurkan diri,” imbuhnya.

Menurut dia, penggantian Thoriqoh dengan Nisya tidak melanggar aturan atau sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal. 48 bagian 1 huruf b, tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan amanah, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

“Dengan demikian, apabila calon legislatif terpilih meninggal dunia, mengundurkan diri, mempunyai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak memenuhi syarat, maka ia dapat digantikan menggantikan calon terpilih tersebut. “Tapi kalau sudah dilantik, mekanisme penggantinya PAW (pertukaran antar jangka waktu),” jelasnya. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *