saranginews.com – Jakarta – Wakil Ketua Komite II DPR RI Junimart Girsang dikejutkan dengan lambatnya pembahasan rancangan PP Manajemen ASN sehingga menunda target yang ditetapkan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Maklum, PP tentang Manajemen ASN yang diharapkan memuat muatan tentang pengaturan non-ASN untuk pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK, harusnya sudah terbit pada April 2024.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Tuntut Semua gratifikasi, Ini Targetnya
Namun hingga saat ini pembahasan rancangan PP Manajemen ASN belum rampung.
“Harusnya April, sekarang hampir September. Ini juga ilegal.” Tanpa PP, bagaimana aturan di UU ASN bisa ditegakkan? Junimart Girsang pada Rabu (28/8).
Baca juga: Informasi Resmi Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Tak Perlu Tunggu ASN Kelola PP
Rapat kerja tersebut juga dihadiri oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryono Dwi Putranto membahas perkembangan pembahasan penyelesaian persoalan kehormatan dalam rancangan PP Manajemen ASN.
“Jangan sampai UU ASN jalan buntu,” kata Junimart.
Baca Juga: 6 Kesepakatan DPR dan MenPANRB, Seluruh Pegawai Honorer Diangkat PPPK, Batasan Belanja Pegawai 30% Dihapus
Mengatasi permasalahan non-ASN atau honorer sebenarnya mudah, ujarnya.
“Persoalan tenaga honorer sebenarnya sangat sederhana, asal ada kemauan,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam pembukaan rapat kerja, Ketua Komite Kedua DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga langsung mengungkapkan keterkejutannya atas lambatnya pembahasan RPP manajemen ASN.
“Lama tidak bertemu, itu pasti bulan April. Saya tidak tahu apakah ada di antara kami yang melanggar hukum,” kata Dolly Cunha.
Doli meminta Menteri Azwar Anas menjelaskan mengapa PP tentang manajemen ASN belum terbit.
“Untuk menjelaskan alasannya, batas waktu pengesahan undang-undang ini seharusnya 30 April dan sekarang Agustus,” lanjut anggota kelompok profesi partai itu.
Kali ini Dolly juga menilai aturan penyelesaian secara honorer tidak ketat.
Pertama, UU ASN akan menguraikan ketentuan mengenai mekanisme pengangkatan pegawai honorer ASN. Kemudian diturunkan lagi, dan perubahannya akan dijelaskan dalam PP manajemen ASN.
Kemudian diturunkan lagi menjadi peraturan menteri. Seiring berjalannya waktu, bisnis non-ASN ini merambah ke luar negeri, kata Doli.
“Saya tidak mengerti seperti apa penyelesaian kehormatan ini,” kata Dolly. (Sam/jpnn)