Dukung Pembangunan Infrastruktur, Pemerintah Meluncurkan Regulasi Pembiayaan Kreatif

saranginews.com, JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan aturan pembiayaan kreatif pembangunan infrastruktur, Rabu (28/8).

Sistem pendanaannya ada dua, yakni Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 dan Pengelolaan Peningkatan Perolehan Nilai Kawasan (P3NK) atau dikenal dengan istilah Presidential Land Value Capture. Peraturan Nomor 79 Tahun 2024.

BACA JUGA: Menko Airlangga Terkesan dengan Kereta Budaya Saparan Apem Yaa Qawiyyu

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program HPT merupakan program yang bertujuan untuk mengoptimalkan kepemilikan negara (BMN) dan aset badan usaha milik negara (BUMN) untuk memperoleh dana guna membiayai penyediaan infrastruktur.

Sedangkan P3NK yang disebut juga dengan Land Value Capture merupakan program pembiayaan daerah yang memanfaatkan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, kegiatan, dan kebijakan pemerintah di suatu daerah. “Kebijakan ini mempunyai dua landasan pelaksanaannya, yaitu perpajakan dan pembangunan,” kata Menteri Airlangga saat acara peluncuran, Rabu.

BACA JUGA: Menko Airlangga: Orkestrasi Stakeholder Penting untuk Mencapai Tujuan Inklusi

Program HPT pertama kali diluncurkan oleh Australia pada tahun 2014 dan telah berhasil diterapkan pada infrastruktur Pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney.

Selain itu, program P3NK telah berhasil dilaksanakan di beberapa negara seperti Inggris, Hong Kong, dan Jepang.

BACA JUGA: Menko Airlangga: Perubahan iklim membutuhkan tindakan cepat dari semua negara

Oleh karena itu, inovasi dalam program pembiayaan sangat penting untuk menjamin pembangunan infrastruktur nasional yang harmonis dan berkelanjutan.

Aturan pembiayaan yang kreatif diciptakan sebagai katalis untuk menarik investasi swasta yang dibutuhkan.

Dengan memberikan kepastian hukum dan insentif yang menarik, diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif pelaku ekonomi dalam pembiayaan dan pengelolaan proyek infrastruktur.

Lebih lanjut, diharapkan dapat mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan mendorong investasi pada proyek infrastruktur ramah lingkungan dan tahan iklim.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Daerah dan Penataan Ruang Susiwijono Moegiarso mengatakan, kedua Perpres ini masih memerlukan beberapa keputusan turunan, agar kelanjutan pelaksanaannya benar-benar dapat sejalan dengan apa yang telah kita rencanakan dan harapkan bersama.

“Kemudian kami juga akan melakukan berbagai diskusi dan musyawarah, khususnya masalah teknis pelaksanaannya, sehingga kedua program pendanaan tersebut benar-benar bisa kita dorong baik melalui HPT maupun P3NK,” kata Susiwijono.

Pada awal paruh ketiga tahun 2024, perekonomian nasional secara konsisten menunjukkan ketahanan dan kinerja yang kuat.

Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang konsisten juga menjadi salah satu aspek pendukung pencapaian tersebut.

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, peran APBN harus fokus untuk mengeluarkan Indonesia dari middle income trap, termasuk mengoptimalkan bonus demografi, mengupayakan transformasi ekonomi, meningkatkan daya tarik investasi, dan membuka lebih banyak lapangan kerja.

Salah satu upaya pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan meningkatkan pembangunan infrastruktur.

Berdasarkan RAPBN 2025, pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp400,3 triliun, terutama untuk infrastruktur pendidikan dan kesehatan, infrastruktur konektivitas, infrastruktur pangan dan energi, serta pembangunan berkelanjutan ibu kota Indonesia.

Anggaran yang diumumkan sangat dianjurkan untuk mendukung Visi Indonesia Maju 2045 untuk mencapai stok infrastruktur sebesar 49% PDB pada tahun 2024. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Menko Airlangga Saksikan Apem Yaa Qawiyyu Sebarkan Tradisi di Klaten, Simak Pesannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *