Bawaslu Selidiki Paslon Diduga Berkampanye di Tempat Ibadah

saranginews.com – AMBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, Maluku dengan cepat mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan calon kepala daerah pada kampanye Pilkada 2024.

Bavslu mendalami dugaan penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan kampanye salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ambon.

Baca Juga: KPU harus siapkan TPS yang layak bagi penyandang disabilitas

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten di Bawaslu Kota Ambon dan seluruh Kota Ambon, mendapat informasi adanya penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye oleh salah satu pasangan calon anggota DPR. walikota. dan Wakil Wali Kota Ambon,” kata Koordinator Bidang Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tersebut. Bawaslu Kota Ambon, Maluku, Suminar Setiati Sehwaki, di Ambon, Senin (14 Oktober).

Dikatakannya, pada tanggal 4 Oktober 2024, Bawaslu Kota Ambon menerima foto dan video yang dibagikan masyarakat Kota Ambon melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: 3 Alasan KPU Bahas Pilgub Sulteng di Jakarta

Ada dua calon wali kota dan wakil wali kota Ambon nomor urut 1, Agus Ririmase dan M. Nowan Lim yang berkampanye menggunakan tempat ibadah.

Lokasi Kampanye Pembangunan Multiguna Sektor 3 Diketahui : Skip, Jembatan Hatuna, Desa Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Baca juga: Calon Gubernur Sulut Benny Laos Meninggal Dunia, Kata KPU

Terkait informasi awal yang diterima berupa foto dan video yang dikirimkan Bawaslu Kota Ambon, dan berdasarkan lokasi lokasi ekspedisi, Bawaslu Kota Ambon mengeluarkan Memorandum No. 002/PP.00.02/A.Ambon/10/. 2024 Tentang informasi awal penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.

Nota tersebut mengarahkan jajaran Panwasalu Kabupaten Sirimau melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi awal tersebut.

Sehubungan dengan informasi awal tersebut, Panwasalu Kecamatan Sirimau selanjutnya menyampaikan laporan hasil pemantauan tertanggal 3 Oktober 2024 bernomor 04/LHP/PM.01.02/10/2024, ”ujarnya.

Dijelaskannya, Panwasalu Kecamatan Sirimau mengawasi kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 1 yang berlangsung di WIT, Gedung Serba Guna Sektor 3, Desa Batu Meja mulai pukul 17.00 hingga 18.00.

Bahwa lokasi kampanye bukanlah tempat ibadah yakni gedung gereja, melainkan dilakukan di gedung serba guna milik Komunitas GPM-Ebenhaezer Sektor 3.

“Komunitas GPM-Ebenhaezer memiliki dua gedung gereja, yaitu Gereja Ebenhaezer dan Gereja Gloria, serta memiliki 13 sektor,” ujarnya.

Para pimpinan partai politik, mitra koalisi, dan ketua tim pemenangan ikut serta dalam kegiatan kampanye.

Jumlah peserta kampanye yang mengikuti kegiatan kampanye sekitar 50 orang, dengan perkiraan biaya kampanye sebesar Rp 1,5 juta.

“Saat meninjau kampanye Panwasalu Kabupaten Sirimau, tidak ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye,” kata Suminar. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Bawaslu memantau ketat 800 TPS di Kalimantan Selatan yang terdapat PSU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *