Polisi Ringkus 2 Begal yang Beraksi di Kawasan Bandara Soetta

saranginews.com – TANGERANG – Polres Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, menangkap dua tersangka perampok yang melukai punggung korban PM (22) yang sedang berjalan di sepanjang Jalan Parimeter Utara di kawasan Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Banten. Polisi sedang mencari penyerang kedua.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, penangkapan korban berdasarkan laporan sekelompok pencuri saat hendak berbelanja di salah satu warung dekat bandara. akses jalan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

BACA JUGA: Perampok Bersembunyi di Kanal, Dikejar Warga Bandung

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 01.45 WIB. Saat itu, korban keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju minimarket pinggir jalan di Jalan Utara. di Tangerang, Kamis (3/10).

Dia mengatakan, dalam kasus ini tim penyidik ​​berhasil mengidentifikasi tiga orang terduga perampok.

BACA JUGA: 6 Anggota Komplotan Perampok Sadis Ini Masih Anak-Anak, Wah

Namun pihaknya hanya mampu menangkap dua terdakwa bernama MM (27) dan AI (19) yang berdomisili di Jakarta Barat.

“Kami masih mencari pelaku C lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA: 2 Pencuri Ditahan di Pekanbar

Menurut dia, saat berkas ini diturunkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka, satu buah sweter berwarna biru, dua buah celana berwarna biru dan krem, satu buah karpet hitam, satu buah kaus hitam, dan satu buah peci hitam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bandara Soetta Kompol Reza Fehlavi mengatakan, tindak pidana tersebut bermula saat korban yang merupakan seorang PM tertabrak kendaraan yang membawa tiga orang tak dikenal.

Korban kemudian langsung diserang dan ditikam serta barang-barang berharga miliknya diambil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada punggung dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Usai diretas, ponsel Samsung A04E milik terlapor disita.

Terkait kejadian tersebut, polisi langsung menyelidiki rekaman televisi sirkuit tertutup (CCTV) milik otoritas bandara dan hasilnya, tempat ditemukannya pembeli.

Dua minggu setelah laporan, kami menangkap dua pelaku. Mereka ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari hasil pengembangan, diketahui kedua karya yang kini berada di ruang tahanan Polsek Soetta tersebut berada dalam kendali tersangka pelaku berinisial C yang kini tengah dicari polisi.

Dari pemeriksaan tim, pelaku ini dilepas oleh seorang berinisial C. Yang terlibat adalah seorang perempuan yang merupakan orang terkenal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, jelasnya.

Reza juga mengatakan, berdasarkan pantauan tim penyidik, pelaku kejahatan ini adalah pecandu narkoba berulang.

“Penjahat C mempunyai pengaruh terhadap lingkungannya sehingga memaksa pelaku lain untuk ikut melakukan kejahatan,” jelasnya.

Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dijatuhkan kepada terdakwa atas tindak pidana tersebut sesuai Pasal 365 ayat 1 dan Pasal 2 KUHP. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *