Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan

saranginews.com – Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang menjual anaknya yang berusia 11 bulan kepada seseorang.

Pelaku mengira dia menjual anaknya karena ingin mencari uang, padahal ibu kandungnya bekerja di Kalimantan, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kota Tangerang Kompol David Yunior Kanitero, Jumat. 4/10/2024).

Baca Juga: Pembunuh Wanita yang Ditemukan di Lemari di Jambi Sudah Tertangkap, Sudah Terungkap

Selain menangkap RA, polisi juga menangkap HK (32) dan MON (30) yang membeli anak tersebut.

Setelah penangkapan awal pelaku RA pada 1 Oktober 2024 pelaku HK dan MON ditangkap pada 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: 5 Kabar Mengejutkan: PPPK Bikin Masalah Pendaftaran, Fufufafa Jelek-jelekkan Prabowo, Oh Gibran

Ia dijerat polisi dengan pasal tindak pidana anak dan/atau pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus ini bermula dari seorang penjahat RA yang melihat postingan di Facebook tentang permintaan pembelian anak di bawah umur atas nama akun MON atau Oktavis.

Baca juga: Mantan Pemain Timnas U-20 Ini Diduga Korupsi, Lihat Tangannya

Pelaku RA kemudian berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp dan mengatur pertemuan dengan pemilik akun di wilayah Tangerang.

Sesuai kesepakatan, pelaku bernama RA yang merupakan ayah kandung dari anak terpidana tindak pidana tersebut membawa korban yang diasuh dan membawanya ke ibu mertuanya dengan alasan palsu untuk membawanya. ke Tanggerang. tempatnya,” katanya.

Sesampainya di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang ditemuinya dan menerima uang sebesar Rp 15 juta.

Anak tersebut dijual terdakwa tanpa sepengetahuan ibu kandungnya yang bekerja di Kalimantan dan berada dalam tekanan keuangan.

Sehingga, saat ibu korban kembali ke Jakarta dengan membawa dokumen asli RD, ia menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA. Saat itu, tersangka menjawab anaknya sedang berada di Tangerang.

Namun karena curiga, ibu almarhum terus menekan pelaku dan kemudian mengatakan bahwa anaknya dijual kepada seseorang di Tangerang seharga 15 dolar mulai tanggal 20 Agustus 2024, jelasnya.

Mendengar jawaban suaminya, RD kaget dan memutuskan melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Tangerang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga diketahui korban tinggal bersama pasangan HK dan MON di sebuah rumah kontrakan di kawasan Negalsari.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli gadis itu dari RA seharga 15 dolar AS setelah bertemu di tepi Kali Seasaden, Sukasari, Kota Tangerang, ujarnya.

Sejauh ini sudah ada tiga pelaku yang ditangkap dan Undang-undang Perlindungan Anak (ant/jpnn) No. 2002. 23 Tahun 2014 mengubah UU No. 35 diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *