Oknum Guru SMP di Bandung Mencabuli Muridnya Sendiri, Terancam Lama di Penjara

saranginews.com – BANDUNG – Bareskrim Bandung menangkap seorang guru SMA bernama K (54) di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Seorang guru ditangkap karena menganiaya murid-muridnya.

Baca juga: Guru Honorer di Jember Terlibat Penipuan Informasi Negara

Alhamdulillah, atas bantuan masyarakat dan pihak kepolisian, pelaku segera ditangkap dan ditahan oleh unit PPA untuk dilakukan penyidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata Kapolres Bandung Olista Azeng Wikasana terkait kasus tersebut. Selasa (15/10) di Mapolrestabes Bandung.

Seorang petugas polisi di pusat negara menjelaskan, pelecehan seksual itu diketahui setelah korban memberi tahu keluarganya, yang kemudian memberi tahu polisi.

Baca juga: Kemenag Minta Pondok Pesantren Milik Kiai Cabul di Trengalek Cabut Izinnya

Peristiwa tersebut diketahui hingga Juli 2024 pukul 18.00 WIB, namun baru dilaporkan kepada kami pada 6 Oktober 2024, kata Olista.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, pihak Polrestabes Bandung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Baca juga: Orang Tua Aniaya Anak di Pelalawan, Polisi Segera

Dijelaskannya, kejadian tersebut bermula saat pelaku sedang berdiri di dekat gereja tepat di samping toko daging tempat korban sedang menggurui.

Kemudian, korban dihubungi oleh pelaku.

Korban datang dengan harapan si pembunuh akan membeli daging babi tersebut.

Apalagi begitu sampai di lokasi, pelaku langsung memeluk korban, menyentuh payudaranya, dan menciumnya. Setelah itu, tangan pelaku masuk ke area kewanitaan bagian bawah korban dan menariknya, ujarnya.

Tak berdaya dengan kelakuan guru tersebut, korban kemudian menelpon temannya yang sudah meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku menjatuhkan tangannya dan menjauhi korban.

“Setelah kejadian aman, pelaku menyuruh korban untuk tidak menceritakan kejadiannya dan memberikan uang sebesar Rp 10.000,” jelasnya.

Ia mengatakan, kejadian tersebut membuat para korban ketakutan dan syok.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

“Sebagai bukti pakaian yang dikenakan wanita korban saat kejadian dapat kami kumpulkan, kami juga melakukan pemeriksaan visum terhadap korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku K divonis 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman ketiga 20 tahun penjara karena yang bersalah adalah guru. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *