Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara

saranginews.com, MEDAN – Dua tersangka kurir sabu seberat 3,8 kilogram di Medan, Sumatera Utara, divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

“Dia memvonis Muhammad Harun alias Mathias (28) dan Ahyatullah Khomeini alias Hishal (23) masing-masing 15 tahun penjara,” kata Ketua Hakim M Nazir di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

BACA JUGA: Ungkap 25 kasus narkoba, AKBP Ruri dapat penghargaan dari Pemerintah Banyuasin

Selain hukuman penjara, majelis juga memvonis kedua terdakwa denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan utama.

BACA JUGA: Andrew Andika Ditemui Kasus Narkoba, Tengku Dewi: Saya Hanya Bisa Beri Dukungan

Yang memperberat perbuatan kedua terdakwa adalah mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi perdagangan obat-obatan terlarang.

Sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya, dan kedua terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah, kata Nazir.

BACA JUGA: Andrew Andika Gagalkan Kasus Narkoba, Tengku Dewi: Kaget, Itu Pasti

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dan kedua terdakwa menyatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dari permintaan Kejati Sumut Erning Kosasih yang sebelumnya mendakwa kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta satu tahun penjara.

Jaksa Erning dalam dakwaannya menyebut kasus ini bermula pada 18 Februari 2024, saat Harun mengajak Ahyatullah mengirimkan 4 kilogram sabu ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan janji gaji Rp 80 juta.

Pada 19 Februari 2024, lanjutnya, mereka mendapat instruksi dari seorang kontak untuk membuat ID palsu yang akan digunakan untuk membeli tiket pesawat dan menarik perhatian petugas bandara.

Setelah menerima uang Rp 8 juta, kedua terdakwa meninggalkan Kabupaten Pidie di Aceh pada malam hari dan menuju Kota Medan, Sumatera Utara.

Setibanya di Kota Medan pada 21 Februari 2024, kedua terdakwa mengambil sabu yang disimpan di sebuah penginapan di Jalan Abdul Hakim Medan.

Keesokan harinya, saat menuju Bandara Kualanamu, mereka ditangkap petugas Narkotika Sumut dan ditemukan 16 paket sabu dengan berat total 3.847,8 gram, kata Jaksa Penuntut Umum Erning (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *