saranginews.com, KARAWANG – Aktivis sekaligus pengamat sosial, A. Badjuri bertanya kepada majelis hakim dan jaksa yang mengadili dan mengadili kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret Kusumayati, Direktur Utama PT Bima Jaya Mustika. Expedited Sea Cargo (EMSC) harus lebih berhati-hati dan teliti, melihat peran banyak negara.
Diantaranya adalah para saksi terkait asal muasal kasus tersebut.
BACA JUGA: Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mama, Stephanie: Tindak pidana biar dilihat semua orang
Pasalnya, dalam persidangan PN Karawang telah muncul beberapa nama yang diduga terlibat dalam penerbitan Surat Keterangan Suksesi (SKW), Akta Pengalihan Saham, dan Surat Keterangan Asli Suksesi (SKHW). , Jawa Barat, Selasa (20/8) lalu.
“Kami meminta kepada JPU dan majelis hakim yang mengusut dan memutus kasus pemalsuan akta ini untuk memeriksa secara cermat dan hati-hati bersama Notaris mengenai peran kedua anak terdakwa. Ketiganya berperan aktif hingga perkara ini selesai. datang ke pengadilan,” kata A. Badjuri, Senin (26/8).
BACA JUGA: Kusumayati Diduga Palsu Tanda Tangan, Ahli Sebut Kasus Pidana Penuh
Menurut Abad alias A. Badjuri, Dandy Sugianto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (1/7), mengaku baru mengetahui risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait pengalihan tersebut. Bagian dari PT (EMKL) Bima Jaya Mustika saat diperiksa penyidik Polda Metrojaya.
“Kami tidak percaya dengan pernyataan Dandy yang hanya mengetahui berkas-berkas yang menjadi alat bukti dalam perkara tersebut saat diperiksa penyidik. Itu tidak mungkin,” kata Abad.
BACA JUGA: Terdakwa pemalsuan tanda tangan SKW tak ditahan, KY minta turun tangan
Menurutnya, pernyataan Dandy Sugianto tersebut bertentangan dengan pernyataan Notaris Nyi Raden Kania Nursanti saat direktur (Kania-red) awak media memberikan penjelasan terkait penolakan pernyataan Dandy Sugianto dalam sidang pengadilan, Sabtu (07/12) lalu. 13/2024). ). ), serta pernyataan tertulis yang diajukan Nyi Raden Kania Nursanti di persidangan pada Selasa (30/07/2024).
Pernyataan Notaris Nyi Raden Kania Nursanti jelas bahwa pada tahun 2013 Dandy bersama Ferline Sugianto aktif mengurus Akta Perubahan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika untuk kantor Notaris Nyi Raden Kania Nursanti yang berlokasi di Jalan MH. Thamrin No. 65 Blok B, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” jelas Abad.
Bagaimana bisa, kata Abad, RUPS yang dikatakan palsu dan tidak diakui tanda tangannya oleh Dandy Sugianto, kini bisa menjadi akta perubahan perusahaan, dengan notaris yang sama Nyi Raden Kania Nursanti, banyak melakukan perubahan – o berkali-kali.
“Saya kira majelis hakim dan jaksa punya kesimpulan masing-masing atas keterangan yang disampaikan Dandy, meski sebelumnya Dandy sudah disumpah. Kita lihat saja bagaimana hakim mengingatkan Dandy untuk berbicara dengan pengadilan di persidangan. 30/07/2024), JPU juga menegaskan, jika keterangan Notaris sesuai dengan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, berarti tidak menutup kemungkinan setelah JPU mengajukan perkara, ada pihak yang menyatakan ikut serta dalam pemalsuan tersebut. kasusnya,” kata Abad.
Dengan tambahan bukti baru yang dihadirkan Stephanie sebagai korban kepada jaksa, kata dia, akan menunjukkan motif sebenarnya di balik kasus ini, di mana seluruh anggota keluarga harus berakhir di pengadilan.
“Kalau dikatakan Dandy dan Ferline tidak mengetahui perkara tersebut, RUPS dan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika berbagi perubahan kepemilikan, maka buktinya notaris Kania Nursanti memiliki perubahan pertama tahun 2013 nomor 5. Kemudian di Tahun 2018 terjadi perubahan lagi pada data perusahaan PT (EMKL) pada tahun 2018. Akta Kania Nursanti no.19 tahun 2020 terjadi perubahan lagi pada data perusahaan PT (EMKL) Notaris Bima Jaya Mustika Lisnawati kantor Tangerang yang berjumlah 06, 2020. 22 Juli dengan segala perubahan data perusahaan – Kusumayati, Dandy dan Ferline Jika Anda yakin itu palsu, mohon jangan gunakan akta amandemen asli tahun 2013 yang dikeluarkan untuk Raden Kania Nursanti, “kata Abad.
Badjuri menilai, proses perubahan data perusahaan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika sebanyak tiga kali dan adanya akta pendirian PT Bima Jaya Manggala milik Dandy Sugianto dan Feline Sugianto tidak serta merta membantah klaim Dandy Sugianto yang menyebut dirinya tidak tahu. tentang keberadaannya segala hal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saya kira jaksa dan hakim sudah mengambil kesimpulan atas keterangan Dandy. Karena pada sidang terakhir terlihat jaksa mencoba menggali lebih dalam, meminta pendapat ahli tentang pasal-pasal penyerta dalam perkara tersebut,” ujarnya. Abad.
Dalam sidang yang digelar sebelumnya, Dandy mengaku tak paham dengan permasalahan ibu dan adiknya, Stephanie. Hal itu diungkapkan Dandy saat diperiksa hakim Nelly Andriani.
– Saksi saudara, tahukah saudara masalah Ny. Kusumayat dengan Stephanie? tanya hakim.
“Aku juga tidak mengerti,” jawab Dandy.
Hakim kemudian kembali melontarkan pertanyaan kepada Dandy, dengan fokus pada apakah saksi khawatir dengan hilangnya hak Stephanie Sugianto.
“Tahukah anda, ada perbedaan pemahaman mereka dengan Nona. Stephanie dan Ny. Kusumayati kan? “Apakah adik-adikmu (Stephanie-red) tidak mendapat hak waris atau kehilangan haknya?”
Dandy pun mengklaim Kusumayati tidak merampas hak Stephanie. “Tidak ada Bu. ‘Tidak ada yang diambil,’ kata Dandy.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (JPU) Jawa Barat juga mempertanyakan keterangan dua anak terdakwa Kusumayati, Dandy dan Ferline, dalam lanjutan upaya pemalsuan tanda tangan surat waris di Pengadilan Negeri Karawang. .
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa, yang dipimpin Ketua Hakim Nelly Andriani, jaksa mempertanyakan keterangan Dandy yang sebelumnya menerangkan tak tahu menahu soal pemalsuan tanda tangan Stephanie (pelapor) pada akta warisan. (SKW).
Jaksa Sukanda mengatakan, pihaknya merasa aneh ketika saksi Dandy dan Ferline yang merupakan anak terdakwa dan saudara kandung penggugat mengaku tidak mengetahui persiapan SKW, dalam akta pertukaran saham dan berita acara. rapat pemegang saham.
“Saksi notaris tadi mengungkapkan, wah aneh, kenapa Dandy bilang tidak tahu? Dan Ferline skeptis, padahal notaris bilang akta itu ditandatangani oleh ketiga terdakwa Kusumayati, Dandy, Ferline tepat di depan. notaris,” kata Sukanda. (dil/jpnn)