Lima Parpol di Kepri Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Tanpa Koalisi

saranginews.com, BATAM – KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan lima partai politik daerah (parpol) yang bisa mengusung calon kepala daerah pada Pilkada Paralel 2024 tanpa aliansi partai, yakni Gerindra, Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, dan PKS .

Hal ini merujuk pada Peraturan KPU No. 10 Negara Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Perubahan PKPU No. 8 Tahun 2022 tentang Ketersediaan Pilkada. PKPU mengizinkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur ambang batas pencalonan Pilkada 2024.

Baca Juga: Pilkada Jelang, Anies-Andika Perkasa Tak Pernah Siapkan Surat Tuntutan

“Partai bisa mengusung calon gubernur daerahnya asalkan memenuhi ambang batas minimal 6,5-10 persen suara sah dari total DPT di daerahnya masing-masing,” kata Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Senin.

Ferry mengatakan, jumlah suara sah pada pemilu legislatif 2024 di Kepulauan Riau sebanyak 1.079.838 pemilih.

Baca juga: Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60, Dedi PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki Parpol

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, ambang batas minimum yang diperlukan suatu partai atau gabungan partai untuk mengusung calon kepala daerah adalah 10 persen jika jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) kurang dari dua juta jiwa. Jumlah suara sah.

Dengan demikian, 10 persen dari total suara sah pemilu legislatif di Kepri adalah 107.984 orang. Oleh karena itu, siapa yang dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur Kepri, kata Ferry.

Baca: RK-Suswono Didukung 12 Parpol di Pilpres Jakarta, Muzani Bocorkan Rencana Pendaftaran

Berdasarkan asumsi suara sah, Ferri mengatakan lima partai bisa mengusung calon gubernur daerah tanpa harus berkoalisi atau bergabung dengan partai lain.

Kelima partai tersebut memperoleh suara sah lebih dari 10 persen atau mencapai ambang batas dukungan minimal 10 persen pada pemilu parlemen 2024.

“Dalam putusan MK terbaru, partai yang tidak meraih kursi legislatif bahkan bisa mengajukan calon kunci daerah, asalkan memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah DPT,” kata Ferri.

Ia mengatakan, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi ini bisa melihat adanya pergeseran dukungan partai terhadap calon gubernur dan wakil gubernur Kepri pada Pilkada 2024.

Sejauh ini, Kantor KPU Kepri baru memiliki dua pasangan calon yang menyatakan mendaftar pada Pilkada 2024, yakni pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pramura dan pasangan Muhammad Rudi-Anur Rafiq. Kedua pasangan pelamar akan mendaftar secara bersamaan pada tanggal 28 Agustus 2024.

“Kami belum tahu apakah akan ada perubahan pada pemohon sampai pendaftaran selesai. Selama kami belum terdaftar secara resmi, kami masih bisa berubah, tapi begitu kami mendaftar ke KPU dan menerima dokumen, kami tidak bisa lagi. berubah,” kata Ferry.

Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau di kantor KPU dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran hari pertama Selasa (27/8) dan hari kedua Rabu (28/8), dimulai pukul 08.00 – 16.00 WIB dan Kamis ketiga (29/8) dimulai pukul 08.00 – 23.59 WIB. (antara/jpnn)Jangan lewatkan video pilihan editor ini:

Baca artikel lainnya… Penguasa Parpol yang Kalah, Megawati Tak Terima, Ingin Jadi Ketua PDIP Lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *