Curi Sepeda Motor, Pria 40 Tahun ini Ditangkap Setelah Pura-pura COD

saranginews.com, SUBANG – Pria berinisial FWS (40) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang usai melakukan penipuan transaksi cash on delivery (COD).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan kejadian palsu itu Selasa (27/8) lalu.

BACA JUGA: Polda Kalteng menindak kasus pencurian sawit

Kronologis pelaku FWS alias Y (40), warga Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, datang ke toko dimsum di Subang untuk memesan makanan.

“Sesuai kontrak COD, korban mengirimkan pesanan keesokan harinya ke suatu tempat di taman sebelah Kodim,” kata Ariek, Sabtu (7/9).

BACA JUGA: Nikmati promo spesial untuk sobat Pegadaian

Setelah pelaku dan korban bertemu untuk COD, tersangka menelpon istrinya untuk memesan makanan gratis lagi.

Pemohon meminjam mobil MN korban dengan alasan mengambil uang.

BACA JUGA: HUT ke-15, KAI Logistics diskon angkutan truk dan pengiriman rombongan.

“Dan mobil korban tidak pernah kembali,” ujarnya.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan kurang dari 24 jam, Polres Subang berhasil menangkap tersangka.

Usai penangkapan, Unit Reskrim Polres Subang melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata Ariek.

Pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp900 juta (mcr27/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *