Benny Laos Meninggal, 8 Parpol Segera Mencari Kandidat Cagub Malut Pengganti

saranginews.com, Maluku Utara – Sebanyak delapan partai politik pendukung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe menggelar pertemuan untuk mengusulkan pengganti Benny Laos yang tewas dalam kecelakaan speedboat Bella 72 saat kampanye pemilu yang tewas di Italia saat kabupaten pulau. Sabtu (12 Oktober)

Sesuai aturan, partai koalisi akan mengusulkan nama pengganti calon gubernur yang cacat tetap atau meninggal dunia sebelum 27 Oktober 2024, kata Mukhsin Amrin, juru bicara pasangan Beni-Sarbin, di Ternate, Minggu. (13/10)

Baca Juga: Calon Gubernur Maluku Utara Beni Laos akan dimakamkan di Jakarta

Dia mengungkapkan, nama-nama calon parpol akan dibawa ke Jakarta bersama keluarga almarhum untuk diserahkan kepada istri Bini Laos, Shirley Tijonda.

Jika nama calon yang diajukan disetujui keluarga mendiang Benny Laos, maka semua syarat akan diumumkan, mulai dari dukungan partai politik hingga dimulai dari B1.KWK.

Baca juga: Kebakaran Speedboat Bela 72 di Maluku Utara, 33 Orang Tewas Termasuk 6 Bini Laos

“Kami ingin menyelesaikan proses penggantian calon gubernur Malut pada minggu ini karena keluarga almarhum sudah berada di Jakarta,” kata Muxin, anggota DPRD dari PKB.

Namun pihak pengusung sebaiknya menunggu saran dari keluarga Benny Laos yang kini tengah berduka.

Baca juga: Ada Peringatan Polisi Sebelum Benny Laos Meninggal, Sepertinya Tidak

Secara terpisah, Anggota Komisi Pemilihan Umum Negara (KPU) Malut Reni Sarifuddin Banjar mengatakan, surat-surat hasil pemilu negara bagian pasangan calon gubernur/wakil gubernur belum dirilis.

Berdasarkan informasi dari percetakan, surat suara Pilgub Malut tidak dicetak, hanya surat suara buta yang dicetak dan KPU telah meminta pembatalan proses pencetakan tersebut, ujarnya.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan, KPU mengharapkan pasangan calon partai Beni Laos-Sarbin Sehe menyampaikan pemberitahuan resmi meninggalnya calon tersebut untuk digantikan oleh pasangan calon nomor urut 4 yang dikukuhkan dengan akta kematian.

“Kami menggelar rapat paripurna untuk membahas meninggalnya calon gubernur Beni Laos dan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pergantian calon. “Dia tidak hadir secara permanen atau tampaknya sudah meninggal,” katanya.

Terkait proses penggantian, KPU memutuskan penggantiannya dan keputusan KPU berdasarkan usulan partai politik pengusung.

Mulai tahun 2011 Tahun 2024, KPU menunggu usulan dari parpol, sesuai aturan yang ditetapkan dalam UU Nomor 8 PKPU Pasal 127, usulan agar Kawagub Nomor 4 Sarbin Sehe tampil sebagai Kawagub atau jika ada yang lain. . Alternatif untuk menyarankan calon lain memilih Sarbin.

Oleh karena itu, menurut Reni, KPU Malut melakukan pemeriksaan administratif dan kajian terhadap seluruh dokumen terkait, mulai dari akta pengadilan hingga SKCK.

Oleh karena itu, partai politik dan/atau gabungan partai politik dapat mengusulkan perubahan calon gubernurnya sejak mendapat pengumuman resmi. KPU diberi waktu maksimal 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur tersebut.

Oleh karena itu, KPU menunggu hingga 27 Oktober 2024 untuk usulan pengganti calon gubernur Sulut nomor urut 4 itu. (tan/jpnn) Ayo tonton video ini!

Baca artikel lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *