saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua tersangka kasus penipuan pembayaran komisi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina pada 2017-2020.
Saya Direktur Pengembangan Bisnis musim 2019-2020, Sahata Lumban Tobing dan pemilik PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean.
BACA JUGA: KPK Sebut Lebih dari 1 Kasus Korupsi di PT Jasindo, Ada PT Pelni, Hmm
“Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan beberapa kegiatan penyidikan untuk mencari bukti-bukti yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).
Dalam kasus ini, Sahata bersama terdakwa Toras memanfaatkan pembayaran komisi yang dibayarkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak menjalankan tugasnya sebagai agen sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang mengakibatkan kerugian finansial bagi masyarakat.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi PT Jasindo, KPK Periksa Pejabat Senior Bank Daerah
Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika Divisi Pemasaran dan Perbankan (salah satu departemen di bawah Direktorat Retail Operations) berupaya mencari kerja sama untuk mengcover asuransi terhadap pihak perbankan, termasuk Bank Mandiri.
Dari penilaian tersebut, Bank Mandiri mewajibkan pembayaran pendapatan fee sebagai komisi atas penjualan dan penggunaan produk asuransi PT Jasindo.
BACA JUGA: Investigasi Kasus Korupsi PT Jasindo Rp 45 Miliar, 2 Pihak Ini Diperiksa KPK
Belakangan, di reuni sekolah, Sahata bertemu Toras. Kedua anak laki-laki itu adalah teman sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, kata Alex, Sahata dan Toras berbincang mengenai pekerjaannya saat ini. Tersangka Sahata menyebut dirinya merupakan direktur PT Jasindo, sedangkan Toras merupakan pengusaha properti pemilik koperasi simpan pinjam (KSP) bernama KSP Dana Karya.
Dalam pengumuman tersebut, Sahata menyampaikan ada peluang bekerja sama dengan PT Jasindo namun membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Terkait pembahasan dalam pertemuan tersebut, keduanya menggelar pertemuan yang digelar sejak tahun 2016 hingga awal tahun 2017.
“Pegawai PT Jasindo yang berada di bawah SHT (Sahata) banyak yang terlibat dan banyak pula pegawai yang bekerja di KSP Dana Karya,” demikian penjelasannya.
Rapat-rapat tersebut umumnya membahas bahwa PT Jasindo sedang mencari kerja sama dengan pihak bank, namun memerlukan penyediaan pendapatan untuk fee tersebut. PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem penegakan pembayaran pendapatannya.
Dari perbincangan tersebut, Sahata mengajak para Tora yang terlibat untuk bekerjasama menyediakan sejumlah uang untuk membayar atau melunasi kewajiban fee based income terlebih dahulu dan diganti melalui sistem pembayaran lembaga termasuk tunjangan.
Dari perbincangan tersebut, Toras bersedia bekerja sama dengan tersangka Sahata. Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas tentang pendirian perusahaan asuransi yang akan didirikan oleh Toras yang terlibat, yang kemudian akan didaftarkan sebagai perwakilan melalui cabang S Parman.
Setelah mendaftar menjadi karyawan PT Jasindo, Sahata mengatakan keagenannya akan diperluas ke cabang lain. Terkait pengembalian uang bantuan yang diberikan Toras. Disepakati bahwa Toras yang terlibat akan mendapat bagian sebesar 10 persen dari total komisi agen yang dibayarkan melalui perusahaan asuransi yang didirikan dan sisanya 90 persen akan diberikan kepada kantor cabang yang akan digunakan kemudian, jadi salah satunya. itu untuk kepentingan Sahata.
Selain itu, pada tanggal 21 Februari 2017, Toras mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penunjang asuransi bernama PT Mitra Bina Selaras. Namun dalam anggaran dasar, Toras tidak tercatat sebagai pengurus maupun pemegang saham. Keponakan Toras dipekerjakan sebagai pejabat dan pegawai KSP Dana Karya sebagai Direktur Utama.
Pada tanggal 22 Maret 2017, setelah mendapat informasi bahwa tersangka Toras telah mendirikan PT Mitra Bina Selaras, AP selaku kepala cabang S Parman menulis surat kepada Divisi Pemasaran dan Keagenan perihal permintaan pengangkatan personel PT Mitra Bina Selaras. . .
Permohonan tersebut tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan internal PT Jasindo yang mengatur tata cara pengangkatan karyawan. Pasalnya, pengajuan menjadi operator baru dilakukan oleh PS selaku Direktur Utama PT Mitra Bina Selaras pada 30 Maret 2017.
Setelah ditunjuk sebagai perwakilan, PT Mitra Bina Selaras memperluas keagenan menjadi cabang di bawah pengawasan Direktorat Retail Operation yaitu cabang Semarang pada 24 Juli 2017, kantor cabang Makassar pada 3 April 2018, dan Pemuda Jakarta. cabang pada tanggal 15 Mei 2018.
Setelah penunjukan dan perluasan PT Mitra Bina Selaras sebagai agen PT Jasindo, pimpinan cabang S Parman, Semarang, Makassar dan Pemuda membuat polis asuransi dengan kode 200 (gunakan kode agen) bersama-sama PT Mitra Bina Selaras jadi Sepertinya Anda telah menerima perlindungan asuransi atas produk bisnis produk asuransi PT Mitra Bina Selaras.
Selain itu, dari waktu ke waktu, cabang meninjau seluruh pertanggungan asuransi melalui kode pembelian 200 bersama karyawan PT Mitra Bina Selaras untuk menghitung besaran komisi yang akan diserahkan ke pusat.
Data tersebut kemudian dikirimkan oleh masing-masing cabang ke PT Mitra Bina Selaras untuk dibuatkan form permintaan pembayaran dengan menambahkan kertas kartu dan tanda tangan agar terlihat seperti permintaan pembayaran dari agensi PT Mitra Bina Selaras atas prestasi yang telah diraih. .
“PT Mitra Bina Selaras sejak awal berdiri hingga menerima komisi komersial tidak terdaftar di OJK sesuai aturan OJK,” ujarnya.
Komisi Nasional Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian jutaan dolar dalam kasus ini. Penyalahgunaan pembayaran komite perdagangan diduga menimbulkan kerugian keuangan masyarakat sekitar 38 miliar dolar, kata Alex. (tan/jpnn) Yuk tonton juga video ini!
BACA PASAL LAINNYA… Investigasi kasus korupsi di PT Jasindo, KPK mendalami pimpinan koperasi simpan pinjam ini.