3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online

saranginews.com, MEULABOH – Tiga pasangan muda belum menikah terjerat prostitusi online.

Para penjahat telah ditangkap dan saat ini ditahan polisi.

Baca Juga: Siswa Tidak Subur Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Kepala Badan Reserse Kriminal Polda Aceh Barat Ibdu Fachmi Susiyandi mengatakan pada hari Senin bahwa “prostitusi online ini dioperasikan melalui aplikasi WhatsApp.”

Ketiga pasangan yang ditangkap masing-masing berinisial MR, pria berusia 22 tahun asal Provinsi Aceh Barat, dan pasangannya VM (17 tahun), warga Provinsi Aceh Barat.

Baca juga: Rahasia di Balik Motif Undar yang Tewas Lompat dari Lantai 6 Kampus

Selanjutnya, RU berjenis kelamin laki-laki (37 tahun) tercatat sebagai warga Kabupaten Nagan Raya dan pasangannya YM (21 tahun) tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Jaya.

Belakangan, AT (29 tahun) dan rekannya TA (19 tahun) tercatat sebagai warga Provinsi Aceh Barat.

Baca juga: Tujuan Usap Mata di Bogor Berubah Gara-gara Ini, Menakutkan

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga buah kondom dan tujuh telepon genggam.

Iptu Fachmi Suchandi mengatakan, ketiga pasangan tersebut bukanlah pasangan yang sah secara hukum dan agama.

Ia mengatakan, polisi menangkap ketiga pasangan tersebut sekitar pukul 01.30 WIB pada Jumat (4/10) di sebuah rumah di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Yohan Bahlawan, Provinsi Aceh Barat.

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari penghuni rumah di sana bahwa ada prostitusi online.

Mendapat informasi tersebut, polisi Satreskrim Polres Aceh Barat langsung mendatangi rumah sasaran dan menggeledahnya, menemukan tiga pasangan non-Muslim di tiga ruangan berbeda.

Dalam keterangan tersangka VM, Fachmi Susiandi mengaku menghubungi LZ melalui WhatsApp dan mengatakan sedang menyewa kamar untuk MR dan YM.

Tersangka M.R. dan V.M. dijerat dengan Pasal 6 Kanun Aceh Pasal 33 Ayat (3) Tahun 2014 dan dipidana dengan pidana cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000 gram emas murni dan/atau pidana kurungan. maksimal 100 bulan.

Sementara itu, tersangka R.U, Y.M, A.T dan T.A didakwa berdasarkan Pasal 23 Ayat 1 KUHP sesuai Pasal 6 Ayat 25 Ayat 1 Kanun Aceh Tahun 2014. Uqubat diancam dengan pidana penjara paling lama 30 takzir dan/atau denda 300 gram emas murni dan/atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

Pelaku saat ini sedang diperiksa penyidik ​​Divisi BPA Satreskrim Polres Aceh Barat dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Iptu Fachmi Sousiandi. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… 9 Tersangka Pecah Debat Kemang Lihat, Kaos Biru Bukan Barang Baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *