Pasang Spanduk hingga Bagi-Bagi Kaus Calwalkot, Lurah di Cilegon Dilaporkan ke Bawaslu

saranginews.com, CILEGON – Tim kuasa hukum dua calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo, telah menyampaikan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran imparsialitas lembaga daerah. (ASN).

ASN yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon dipimpin oleh Desa Gerem, Kecamatan Grogol.

BACA JUGA: Seorang wanita cantik terkenal ingin mengikuti pemilu lokal di Chilegon

Ketua Kelompok Hukum Robinsar-Fajar, Rizki Ramadan mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Kami sampaikan kepada ASN yang merupakan Kepala Desa Cilegon tentang dugaan pelanggaran netralitas,” kata Rizki kepada JPNN Banten, Kamis (9/5).

BACA JUGA: Tolak Edi Damansyah Pilkada Kukar 2024, Bela Pilkada Ambil Langkah dari KPU dan Bawaslu

Rizki memberikan penjelasan singkat mengenai pelanggaran yang dilakukan Bupati Gerem terkait pembuatan poster dan pembagian kaos bergambar calon Wali Kota Cilegon (Cavalcote) kepada masyarakat.

Makanya beredar video dan dibagikan poster serta kaos wali kota petahana yang diduga dilakukan oleh ASN berstatus desa, ujarnya.

BACA: Bawaslu Sebut 2 Daerah Termasuk Banten Masuk Bagian Kerawanan Tinggi pada Pemilu 2024

Ia menegaskan, PNS harus bersikap netral dan tidak bergantung pada politik efektif karena hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Kepegawaian (ASN).

“Kami ingin Pilkada 2024 di Chilegon berjalan demokratis dan bersih,” kata Rizki.

Anggota Departemen Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Cilegon, Bawaslu, Lukman Hakim menambahkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Jadi ada satu orang ASN di Kota Chilegon yang terlapor, selanjutnya kita lakukan penyelidikan dulu,” kata Luqman. (mcr34/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *