Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Melakukan Pembunuhan

saranginews.com, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) menuntut terdakwa tiga anggota geng motor dituntut hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan. kejahatan pembunuhan.

Atas permohonan majelis hakim, terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dimintai hukuman 12 tahun penjara, kata Jaksa Penuntut Umum Medan AP Friant Naibaha di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

BACA JUGA: Bella Ireland Tolak Kunjungi Omar Zoni di Penjara: Sudah Berakhir

Ketiga terdakwa ini, lanjutnya, kedapatan merupakan pelaku dari unsur tindak pidana pembunuhan terhadap korban Muhammad Andika sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kedua.

“Tiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 (2) ke 3 KUHP,” kata Frianto Naibacha.

BACA JUGA: 2 Korban Penikaman Sepeda Motor di Lampung Selatan

Usai mendengarkan pledoi, Ketua Hakim Firza Andriansyah menunda sidang dan melanjutkan pembacaan pledoi para terdakwa pada Selasa (9/10).

Sidang ditunda minggu depan dan dilanjutkan kembali sesuai usulan para terdakwa dan kuasa hukumnya, kata Hakim Firza.

BACA JUGA: Jadwal Playoffs IBL 2024: 8 Tim Basket Terbaik Indonesia Berebut Gengsi

Dalam dakwaan pendahuluan, jaksa Friant Naibaha mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/4) pukul 02.30 WIB di Kelurahan Denai, Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Medan, Kota Medan.

Saat itu, terdapat sekitar 40 orang dengan 18 sepeda motor milik beberapa geng motor, bersama terdakwa Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Vibova, Satria Ompong, Wira, Febri Tia, Baim, dan Andre Ansiah (belum ditangkap).

Di antara geng motor yang berkumpul yaitu Sena (Sulit Bahagia Bersama), S2BT (Tim Saudara Sederhana-Sederhana) dan Parvak (Parkiran Uvak) membawa senjata tajam berupa sabit dan pedang samurai.

Mereka kemudian menemui korban di Jalan Datuk Kabu yang mengendarai sepeda motor, bukan kursi.

Sedangkan teman korban Asbilal Rifkadan Bajor mengendarai sepeda motor, sedangkan Rahmansia mengendarai sepeda motor.

Saat bertemu dengan korban, terdakwa berteriak “ini Mamong, ini musuh, ini musuh”. Kemudian terdakwa Irfan mengejar korban hingga terjatuh dari sepeda motor.

Kemudian terdakwa Ibrahim turun dari sepeda motor, mengejar korban dengan sepeda motor tersebut dengan menggunakan celurit dan menebas bagian belakang tubuh korban.

Tak hanya itu, Satria Ompong turun dari sepeda motor dan memotong tangan kanan korban dengan sabit.

Terakhir, terdakwa Ihal pun mengejar korban dan kemudian memotong tangan kanannya dengan pedang samurai.

Bersamaan dengan itu, saksi Muhammad Adiyansia Putra yang merupakan salah satu rombongan pengendara sepeda motor juga turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang berada di atas sepeda motor tersebut.

Sabit tersebut memotong lengan kiri dan payudara kiri korban.

Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka sayatan atau tusukan yang dialami terdakwa, kata jaksa Frianta. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Omar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara, Irlandia Bella pun Khawatir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *