Jokowi Berikan Fasilitas Seumur Hidup Ini untuk Menteri dan Keluarganya

saranginews.com, JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan urgensi diundangkannya Keputusan Presiden (Perpres) Nomor. 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Pensiun Bagi Menteri Provinsi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Ari, pengumuman Presiden tersebut merupakan bentuk kepedulian Jokowi terhadap para menteri purnawirawan.

UPDATE: 3 Hal yang Menghambat Pertemuan Megawati dan Prabowo, dengan Intervensi Jokowi

Sebab, para menteri disebut sudah bekerja keras khususnya pada periode 2019-2024.

“Dan saya pikir mereka semua memberikan waktu mereka selama ini. Dan kemudian dia banyak menghabiskan waktu dan tenaganya, kata Ari di Kantor Menteri Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).

BACA JUGA: Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Kenang Kerjasama dengan KPK

Tugas berat tersebut dikarenakan pada periode 2019-2024, para menteri disebut-sebut sedang berupaya merespons pandemi Covid-19 dan risiko permasalahan perekonomian.

“Iya kawan-kawan tahu kalau para menteri bekerja keras. Dan cara Presiden merawat para pensiunan menteri adalah dengan memberikan pelayanan kesehatan,” jelasnya.

UPDATE: Hasto akan kembali mendapat gelar PhD, Tesisnya tentang Keberlanjutan PDIP pasca Putusan MK yang memihak Gibran bin Jokowi

Sedangkan pengumuman Presiden hanya terbatas pada anggota senior Kabinet Indonesia Berjangka periode 2019-2024.

Oleh karena itu, di Pasal 11 Perpres itu Anda lihat hanya untuk anggota kabinet dan sekretaris kabinet periode 2019-2024, katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden No. 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Pensiun Bagi Menteri Pemerintah.

Undang-undang tersebut resmi ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Dalam aturan tersebut, Jokowi menegaskan, jaminan kesehatan mantan menteri dan keluarga, terutama pasangan sahnya, akan ditanggung oleh Dana Anggaran dan Belanja Negara (APBN).

“Para menteri negara yang telah menyelesaikan tugas Kabinet mereka akan dijamin mendapatkan layanan kesehatan yang berkelanjutan,” kata pengumuman presiden tersebut.

“Jaminan layanan kesehatan yang ditargetkan juga diberikan kepada pasangan yang memenuhi syarat yang terdaftar di otoritas regulasi Menteri Luar Negeri,” lanjut pengumuman presiden.

Tak hanya menteri, mereka yang menduduki jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) juga akan menikmati jaminan kesehatan yang sama. (mcr4/jpnn) Sudah nonton video terbaru dibawah ini?

BACA ARTIKEL LENGKAP… Ratusan organisasi relawan dukung Jadwal Jokowi – Prabowo – Gibran untuk berbagi dan berdoa bersama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *