2 Orang Ditetapkan Tersangka Setelah Merusak Mobil Polisi Saat Demo Tolak RUU Pilkada

saranginews.com, MAKASSAR – Polrestabes Makassar Tetapkan dua tersangka dari 34 orang yang ditangkap dalam persidangan menolak perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU) Pilkada dan mengurungkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22, 23, dan 26 Agustus 2024 di kota tersebut. Makassar Sulawesi Selatan.

“Kami menahan mereka. Atas kejadian pada tanggal 23 Agustus, kami mengambil tindakan hukum untuk menahannya. Dan mereka kami tahan,” kata Kompol Mok Ngajib, Makassar. ujarnya saat mengungkap kasus tersebut di Mapolres setempat. Selasa malam

BACA JUGA: PDIP akan mencalonkan Risma di Pilkada Jatim 2024

Dari informasi yang diterima, dua orang berinisial AN (21) dan AH (22) diduga bertanggung jawab atas perusakan mobil patroli lalu lintas yang melintas di depan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Jalan Urip Sumoharjo.

Ia mengatakan, ada kerusakan pada kendaraan milik Satlantas Polrestabes Makassar. Saat itu, beberapa orang terluka akibat pemukulan dan pelemparan batu ke jendela mobil. Hal ini menyebabkan kerusakan pada kendaraan Satlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Pegang Bokong Pegawai SPBU di Cianjur

Termasuk cederanya Komandan Polisi Lalu Lintas (Kompol Mamat) Makassar, kata mantan Kapolda Kota Palembang itu.

Ngajib mengatakan, awalnya operasi berjalan tertib pada 22 Agustus 2024 dan berjalan baik, seraya menambahkan pada 23 Agustus 2024 operasi akan dilanjutkan kembali.

BACA JUGA: Kasus Penangkapan Remaja Hamil di Bantul Zahroni meminta polisi mengutamakan kepentingan korban.

Namun pada pukul 18.00 WITA masih dalam batas waktu komentar masyarakat. Aksi lainnya dilakukan di depan kampus UMI Makassar. Siswa memblokir jalan dan membakar ban bekas. Mengakibatkan kemacetan lalu lintas yang parah.

“Saat itu, kami mengambil langkah untuk menghentikan operasi. Dan alhamdulillah kami mengatur segalanya. Tapi kami menangkap dua orang pada kejadian 23 Agustus,” ujarnya.

Selanjutnya pada Senin, 26 Agustus 2024 kembali dilakukan proses penolakan RUU Pilkada dan mempertahankan putusan MK. Diketahui ada tiga titik operasi. Masing-masing berseberangan dengan kampus UMI, kampus Universitas Bosowa (Unibos) dan Universitas Negeri Makassar.

Hingga batas waktu penyampaian permohonan pukul 18.00 WIB, operasi WITA belum menyebar sehingga terpaksa membubarkan diri dengan menembakkan gas air mata karena mengganggu ketertiban umum dengan membakar ban bekas dan memblokir jalan.

Saat unjuk rasa bubar, sebuah kendaraan angkutan umum dibakar di bawah jembatan layang. Beberapa saat kemudian polisi pun membubarkan diri di depan kampus UNM dan polisi mendorong mahasiswa tersebut kembali hingga masuk ke dalam kampus. Belakangan, sejumlah orang yang tidak diketahui jumlahnya masuk ke universitas dan vandalisme pun terjadi.

“Jadi dua orang pertama yang kami tangkap (23 Agustus) terkait dengan pengrusakan kendaraan polisi lalu lintas kemarin (26 Agustus) yang merupakan perkumpulan pelajar, perorangan, dan lulusan sekolah. Kemarin tiga puluh dua orang ditangkap,” jelasnya.

Sementara satu atau dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka di depan kampus UMI Makassar akan dikenakan Pasal 170 KUHP. Dinyatakan bahwa siapa pun yang mengungkap dan menggunakan kekerasan bersama terhadap orang atau properti akan diancam. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Aziz Dumpa, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, mengatakan hingga saat ini pihaknya menunggu proses penanganan mahasiswa yang ditahan sejak kemarin. Ia mendesak polisi segera melepaskan mereka setelah 1 x 24 jam.

“Sejauh ini belum ada kepastian. (Rilis) Kami masih menunggu 1×24 jam. Kewenangan menangkap atau menahan seseorang hanya membutuhkan waktu 1×24 jam. Jika Anda dituduh melakukan kejahatan, apa tujuannya? Karena itu yang menjadi dasar orang yang dituduh. Harus jelas tindak pidananya,” kata Aziz (Antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Polisi memeriksa 50 saksi kasus SPJ fiktif saat perjalanan dinas ke Sekretariat RPPD di Riau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *