Modus Licik Korupsi di Bank Pelat Merah Riau Sebesar Rp 46,6 Miliar

saranginews.com, PEKANBARU – Tujuh tersangka baru ditangkap dalam kasus korupsi terkait penyaluran Kreditur (KUR) pada Bank Negara Riau di Provinsi Bengkalis.

Cara-cara yang meragukan ini sangat menipu dan menyasar masyarakat miskin.

Baca Juga: Polda Riau Tetapkan 7 Tersangka Baru di Bank Plat Merah Rp 46,6 Miliar.

Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau mengajukan perkara tersebut di bawah pimpinan Kompol Teddy Ardian.

Kapolda Riau, Kombes Nasriad, mengungkapkan, dari tujuh tersangka baru yang ditangkap, dua di antaranya merupakan pejabat daerah, yakni Suyanto (Wali Kota Bandar Jaya) dan Alizar (kader Sungai Nibung).

Baca juga: Ya Tuhan, Guru dan 2 Siswanya LGBT di Riau, Begini Keadaannya

Keduanya terlibat penyelewengan dana KUR dan meminjamkan kepada peminjam sebagian kecil dari uang yang seharusnya diberikan.

Menurut Nasriad, cara yang dilakukan kedua ibu kota tersebut adalah dengan mencari peminjam atau peminjam uang KUR di bank-bank milik negara tersebut.

Baca Juga: Sekjen NasDem Ungkap Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo di Kementerian Pertahanan

Usai persoalan itu, tersangka memberikan uang lebih sedikit kepada kreditur.

Seperti yang diakui Wali Kota Bandar Jaya Suyanto, dirinya hanya memberikan Rp5 juta kepada salah satu debitur yang datanya digunakan sebesar Rp100 juta.

Tersangka Suyanto mengambil 10 utang dengan nilai Rp900 juta, kata Nasriad, Kamis (17/10).

Sementara itu, mendiang gubernur kota bernama Alizar mengambil alih 42 debitur dengan keuntungan Rp 4,2 miliar.

Lebih lanjut, Nasriad menyebut kedua tersangka Sunli dan Bagdiator saat ini ditahan terkait kasus penipuan dan korupsi yang sedang didalami Polda Riau. Keduanya sibuk.

Para tersangka mengambil 71 debitur, yang keuntungannya berjumlah 7,1 miliar rubel.

Tersangka lainnya, Joko Setiono yang merupakan seorang wiraswasta menerima 196 kreditur dengan nilai Rp 19,6 miliar.

Ketua Serikat Petani Suyoko menerima 92 kreditor dengan nilai Rp9,2 miliar, sedangkan kontraktor Hartono menerima 39 kreditor dengan nilai Rp3,9 miliar.

“Jadi, cara tersangka mencari debiturnya. Lalu uangnya ditransfer, diberikan sedikit saja ke debitur. Mereka memanfaatkan orang lain untuk kepentingan pribadi mereka,” kata Nasriadi.

Sejak kasus ini diumumkan, timnya telah menghabiskan uang tunai 313 juta rubel, dua mobil “Ford” dan “Fortuner” dalam dokumen.

Selain tujuh tersangka, Subdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau juga menjerat tiga orang bank pelat merah tersebut.

Kedua tersangka merupakan mantan direksi bank tersebut, yakni Romi Rizki dan Eko Rusvidianto. Sedangkan Donnie Suriad menjabat direktur pemasaran.

“Ketiga tersangka itu kita periksa dari pihak bank. Kini mereka diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jadi saat kita produksi, ternyata ada 7 orang lainnya yang diduga terlibat,” jelas Nasriad.

Alizar yang juga terlibat dalam kasus tersebut meninggal dunia saat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, proses pencarian aset terkait korupsi tersebut masih berjalan.

Kerugian negara akibat praktik meragukan tersebut mencapai 46,6 miliar.

Para tersangka didakwa berdasarkan undang-undang korupsi. Ancaman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rubel.

Kasus korupsi penyaluran dana KUR terungkap saat Bank Negara cabang Dumai mengolah data kredit sektor jasa di Bengkalis pada Juni 2023.

Pejabat bank melakukan pemeriksaan acak terhadap 16 peminjam.

Dari hasil pemeriksaan, penyaluran dana dipastikan tidak sesuai hukum.

Setelah itu, penyidik ​​bank mengidentifikasi 654 peminjam yang menggunakan identitasnya untuk orang lain. (mcr36/jpnn)

Baca cerita lainnya… Mantan kandidat kongres merilis video telanjang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *