Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK

saranginews.com, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merawat tujuh terpidana kasus pembunuhan Fina Cirebon dan Eki.

Wakil Ketua LPSK Sri Supariyati mengatakan ketujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP dan SD.

Baca Juga: Tanggapi Somasi Bariskrim, Saka Tata Bersaksi Soal Pembunuhan Vina Cirebon

Dia mengatakan, para terdakwa saat ini berstatus sebagai saksi untuk memberikan keterangan palsu dan berstatus pemohon Peninjauan Kembali (PK) atas meninggalnya Fina dan Ek.

LPSK memberikan layanan Program Hak Prosedural kepada seluruh pemohon berupa pendampingan dalam pemeriksaannya sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan kepada pemohon sidang PK, kata Sri Subariati dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam.

Baca juga: Pakar Psikologi Forensik Berikan Catatan ke Polisi dalam Kasus Vina Cirebon

Keputusan pemberian program perlindungan itu diambil dalam sidang Majelis Hakim LPSK yang digelar pada Senin (2/9).

Lebih lanjut, Subariati menjelaskan, ketujuh orang yang dilindungi tersebut mendapat layanan pemenuhan hak proseduralnya, selain pengawalan dan petugas keamanan, selama persidangan BK di Pengadilan Negeri Cirebon saat memberikan keterangan dan kesaksian.

Baca Juga: YES Sebarkan 59 Video Porno ke Anak-Anak dan Dewasa Lewat Telegram

Pada saat yang sama, diberikan jaminan perlindungan tambahan bagi SD yang dilindungi khusus, yaitu perlindungan fisik berupa supervisi dan rehabilitasi psikis, berdasarkan hasil asesmen LPSK.

Subariati menambahkan, setelah menerima permohonan perlindungan tersebut, LPSK juga berharap bisa mengembalikan SD tersebut ke Lapas Cirebon.

Sebab, sejak awal setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Jabar, SSD tersebut ditempatkan di Lapas Bansoy Kota Bandung, sedangkan narapidana lainnya di Lapas Cirebon, ujarnya.

Subariati menjelaskan perpindahan ke sekolah dasar untuk memudahkan akses kunjungan keluarga.

Lebih lanjut, lokasi Lapas Cirebon berperan penting dalam pelaksanaan upaya hukum BK di Pengadilan Negeri Cirebon.

Oleh karena itu, LPSK menyarankan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk mengirim para terpidana SS tersebut ke Lapas Kelas Satu di Cirebon. (Antara/JPNN)

Baca artikel lainnya… Aies masih berpeluang maju di Pilkada Jakarta, dan keempat partai ini bisa bekerja sama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *