3 Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Kini Divonis 3 Tahun Penjara

saranginews.com, Jakarta – Aktor Amar Joni divonis tiga tahun penjara karena kecanduan narkoba.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang online, Senin (26/8).

Baca Juga: Begini Reaksi Amar Joni Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Ketua Hakim Ahmed Satibi mengatakan, “Terdakwa Amar Joni telah melakukan perbuatan hukum dan pasti pidana berupa pembelian atau penguasaan suatu golongan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.”

Selain divonis tiga tahun penjara, Ammar Joni juga harus membayar denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Amar Joni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Katanya, “Jika denda tidak dibayar sesuai sistem, maka akan dipenjara selama tiga bulan.

Vonis yang diterima Amar Joni lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Agung (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Baca Juga: Berita Artis Top 3 Trending: Ammar Joni Bela Jessie Kotak, Ditunjuk Ahmed Dhani.

Majelis hakim menilai JPU tidak pernah memberikan bukti sabu seberat 95 gram yang didakwakan kepada Amar Joni dan rekan terdakwa Akri dalam transaksi tersebut.

Hal yang meringankan selanjutnya adalah Amar Joni dianggap sebagai tulang punggung keluarga

Mantan suami Irish Bella itu memberikan tanggapan singkat atas keputusan yang diambil hakim.

Joni yang abadi berkata, Terima kasih ya Baginda, saya menerimanya.

Amar Joni diketahui terlibat tiga kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia akhirnya ditangkap pada Desember 2023 oleh Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Tangrang Selatan.

Amar Joni ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu dan ganja. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *