2 Spesialis Pencuri Ternak di Serang Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 5 TKP

saranginews.com, SERANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menangkap dua orang berinisial SA (40) dan OP (30) terkait pencurian ternak.

Kapolsek Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, kedua pelaku merupakan pencuri ternak profesional.

Baca Juga: Ratu Zakia-Najib bagikan air bersih untuk warga yang dilanda kekeringan di Kabupaten Serang

Menurut dia, pelaku terakhir mencuri empat ekor kambing milik Abdulla (55), warga Pasar Baru, Kecamatan Kragilan, sebelum ditangkap.

AKBP Kandra, Senin (9/2), mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa 27 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Masinton membawa KPK melampaui skandal bom Medan dan jet pribadi Kaisang

Ia menambahkan, “Selain menangkap dua pelaku, kami juga menangkap seorang pelaku BA (39) yang membeli kambing curian.

AKBP Candra menjelaskan, kronologis penangkapan bermula saat polisi mencurigai pengemudi sepeda motor Honda Beat sedang mengangkut Beronjong pada dini hari.

Baca Juga: Ketum Undip Akui Soal Bullying PPDS: Saya Ditinju, Langsung Jatuh

Kemudian saat pengendara sepeda motor diinterogasi, ditemukan kancing T di saku terdakwa.

Berdasarkan temuan tersebut, SA dan OP dibawa ke Polres Serang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ujarnya.

Hasilnya, pelaku mengaku baru saja menjual empat ekor kambing curiannya di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kragilan, imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, pelaku menjual kambing curiannya kepada BA, warga Kecamatan Kibin.

AKP Andi mengatakan, “BA membeli kambing curian seharga Rp 2 juta.

AKP Andi menegaskan, pencuri kerap mencuri hewan ternak yang terdapat di kawasan Serang.

Dia berkata: “Kedua penjahat itu menggeledah Kambing lima kali di daerah Craigellan dan Scicaeus. (mcr34/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *