Terpilih Jadi Ketua MA, Sunarto Bantah Ada Intervensi Penguasa dan Pengusaha

S Intervensi oleh pihak berwenang atau dealer

“Kemarin ada masalah, saya ulangi lagi, mungkin masalah ini hanya sekedar informasi untuk meringankan saja. Faktanya, independensi hakim Mahkamah Agung tidak terpengaruh oleh permasalahan tersebut. Ada penguasa, ada pengusaha, tidak juga Rabu (16/10/2024), kata Sunarto dalam jumpa pers di MA Media Center, Jakarta.

Baca Juga: Shah dan Budi Gunawan masuk dalam daftar calon menteri kabinet Pravo. Apakah ada kader PDP?

Sunarto mengaku tidak ada campur tangan pihak selama pencalonannya sebagai Ketua Mahkamah Agung.

“Menurut saya, tidak ada otoritas yang melakukan intervensi dan tidak ada perusahaan yang menghubungi saya. Faktanya, permasalahan ini terus berlanjut,” katanya.

Baca juga: Pemecatan Kapolri Epada Rudy Soeke Ganggu Rasa Keadilan, Mohon Dipertimbangkan

Sementara itu, dalam pidato pertamanya setelah dilantik menjadi Ketua MA terpilih, Sunarto mengatakan pemilihan pimpinan MA berlangsung secara demokratis.

Ia menilai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung tidak mengenal sifat demokratis dalam kampanye pemilu.

Baca juga: Nanik S. Deyang Dipuji Sebagai Prabo, Budiman Sudjatmiko Berkarya Berantas Kemiskinan

Demokrasi yang kita praktikkan dalam memilih pimpinan Mahkamah Agung, baik Mahkamah Agung maupun Wakil Ketua Mahkamah Agung, diam terhadap baliho, diam terhadap spanduk, diam terhadap spanduk, dan diam terhadap makian dan hinaan. “Ciri demokrasi yang dibangun oleh para sesepuh kita selama keberadaan Mahkamah Agung ini,” ujarnya.

Menurut Sunarto, penekanan pada independensi hakim agung tercermin dari hasil pemilu yang tidak dipengaruhi oleh bias di luar Mahkamah Agung.

Menurutnya, proses seleksi akan sangat ditentukan oleh keakraban, kenyamanan dan persahabatan. Para hakim agung tidak akan terpengaruh dengan hal ini karena mereka saling mengenal dengan baik

Ia mengatakan hakim agung telah menggunakan hak pilihnya semaksimal mungkin, bukan untuk kepentingan pribadi siapa pun, melainkan untuk kepentingan 7.971 hakim, 10.729 tenaga teknis, dan 14.202 pegawai Mahkamah Agung.

Ia mengatakan, Mahkamah Agung memiliki 10.000 pegawai terhormat dan lembaga peradilan tersebar di 923 satuan kerja di Indonesia.

Sunarto terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung berdasarkan hasil pemungutan suara dalam sidang pleno khusus pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang dihadiri 45 orang dari 46 hakim agung.

Sunarto menang telak dan memperoleh total 30 suara. Ia mengalahkan tiga hakim agung lainnya: Haswandi (empat suara), Sociello (satu suara), dan Julius (tujuh suara).

Berdasarkan hasil penghitungan suara, jumlah suara yang masuk sebanyak 44 suara, terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah. Sementara itu, pemungutan suara lainnya terhenti.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Putusan MA Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah suara yang diterima adalah lebih dari 50 Persen pemilih sah. Oleh karena itu, ia diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung (ant/jpnn) terpilih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *