saranginews.com – MAGELANG – Pemuda asal Kota Magelang, Jawa Tengah, RSN (24) harus berhadapan dengan polisi.
RSN ditangkap Polres Magelang Kota karena kepemilikan sabu seberat 200 gram.
Baca Juga: Kasus SPPD fiktif, polisi menyita sepatu dan tas bermerek remaja putri ini
RSN sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota (Shani Resnarcoba).
“Mereka melakukan jual beli sabu seberat 200 gram sebagai perantara. Saat ini tersangka sudah kami tangkap dan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut,” kata Dirjen Pol Magelang Kota AKBP Dhanang Bagus Anggoro. , Rabu (9/10)
Baca Juga: Polisi Tangkap Kurir Narkoba Asal Malaysia yang Membawa 25 Kg Sabu
RSN dijerat Pasal 114(2) dan/atau IS no. Pasal 112(2) RI 35 tentang Narkoba.
Dhang menjelaskan, RSN berperan dalam peredaran sabu.
Baca juga: BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar.
Terkait hal itu, Kapolri juga menekankan peran serta masyarakat dalam memerangi kecanduan narkoba.
“Setidaknya kita bisa mencegah penyebaran sabu dan kita berharap masyarakat bisa mengetahui bahayanya narkoba tersebut, khususnya di Kota Magelang,” ujarnya.
Perdagangan narkoba di Magelang dikhawatirkan dapat merugikan potensi masa depan generasi muda.
Polres Magalang Kota terus berupaya membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut agar tidak semakin meluas. (antara/jpnn)