saranginews.com, Jakarta – Pimpinan pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menandatangani nota kesepahaman dengan Parlemen Notaris Federal Jerman.
Kedua belah pihak tidak hanya menandatangani nota kesepahaman tetapi juga mengadakan diskusi kelompok terfokus dengan Universitas YARSI.
Baca juga: MK Lakukan Uji Materi atas Amanat Jabatan Notaris, Kata Pengacara.
Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Ina Lepel, mengatakan klausul pertama dalam nota tersebut adalah untuk menginformasikan kepada kedua belah pihak mengenai perkembangan dunia praktik notaris.
Kedua belah pihak dapat melakukan pertemuan, konferensi, seminar dan saling menginformasikan permasalahan terkini yang dihadapi industri notaris, kata Ina di Universitas YARSI, Jakarta Pusat, Senin (29 April).
Baca juga: Rektor Universitas Yarsi Urai Tiga Kriteria Pemimpin Nasional yang Dibutuhkan Masyarakat
Menurutnya, perubahan sektor notaris di Jerman mengalami pertumbuhan yang signifikan pasca berkembangnya digitalisasi.
“Masalah yang paling mendesak adalah digitalisasi. “Dan Jerman sudah nomor satu dalam bidang digital,” ujarnya.
Ia merinci, pada tahun 1980 di Jerman, teknologi informasi banyak dimanfaatkan untuk membantu pekerjaan notaris.
Kemudian pada tahun 2007 sebagian besar akta-akta tersebut berbentuk elektronik dan pada tahun 2022 akta notaris atau arsip notaris akan disimpan dalam bentuk elektronik.
Tidak hanya itu, video conference juga dapat digunakan di wilayah perseroan terbatas untuk mematuhi hukum perseroan terbatas seperti di Indonesia.
“Dan penggunaan AI yang lain. Selain AI, tantangan digitalisasi lainnya adalah notaris menjadi pejabat publik.” Hal ini juga mendukung program pemerintah seperti TPPU dan anti pencucian uang, ”jelas Ina.
Sementara itu, General Manager INI, Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan, digitalisasi kini semakin memudahkan pekerjaan notaris.
Namun penggunaan digital oleh notaris di Indonesia masih dipertimbangkan karena khawatir melanggar undang-undang notaris.
Salah satunya adalah aturan menggambar dokumen yang menyatakan bahwa gambarnya menggunakan kertas (paper based). Pasal 1 Pasal 16 UU Kewajiban Notaris JN:
1. Dibuat dalam bentuk protokol dan disimpan sebagai bagian dari protokol notaris.
2. Lampirkan surat-surat dan dokumen-dokumen serta sidik jari orang tersebut pada catatan akta tersebut.
“Yang meresahkan para Notaris adalah mereka tidak bisa menghindari UUJN dalam menjalankan tugasnya. Dengan UUJN itu menjadi payung kita dalam menjalankan tugasnya,” kata Firdavs.
Undang-undang ini berbeda dengan Jerman karena lokasi notaris dikoordinasikan secara digital.
“Dengan nota ini kita akan saling pelajari, kita akan tanyakan kepada Jerman pengalaman mereka menerapkannya secara digital, karena sistem hukum kita sama dengan mereka,” ujarnya.
Sementara itu, selain Nota Kesepahaman dengan Komisi Notaris Federal Jerman, INI juga menjalin kerja sama dengan Universitas YARSI. (mcr4 / jpnn)