Setelah Ditekan, TikTok Melayangkan Gugatan ke AS

saranginews.com – ByteDance – perusahaan induk TikTok menggugat pemerintah AS atas undang-undang yang melarang aktivitasnya.

Pemerintah AS saat ini memaksa ByteDance untuk menjual aplikasi TiKtok.

BACA JUGA: Sinergi TikTok Shop dan Tokopedia diharapkan membantu digitalisasi UKM

Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang pelarangan TikTok (RUU) setelah disahkan oleh kedua majelis Kongres AS bulan lalu.

“Kongres telah mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan sengaja mengisolasi dan melarang TikTok: pidato yang dilindungi dan forum online aktif untuk pidato yang digunakan oleh 170 juta orang Amerika untuk membuat, berbagi, dan menonton video,” kata TikTok dalam petisinya kepada Pengadilan Banding Distrik Columbia. .

BACA: Twitch memperkenalkan fitur baru seperti Instagram dan TikTok

Dalam petisinya, TikTok menambahkan bahwa ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Kongres AS mengesahkan undang-undang yang berdampak pada platform tertentu dengan larangan permanen dan berskala nasional.

Undang-undang ini juga melarang semua orang Amerika untuk berpartisipasi dalam komunitas online unik yang memiliki lebih dari satu miliar pengguna di seluruh dunia.

BACA: TikTok mengembangkan kloning suara dengan AI

TikTok mengatakan undang-undang yang melindungi orang Amerika dari aplikasi pesaing asing tidak konstitusional.

“Larangan terhadap TikTok jelas inkonstitusional, dan bahkan para pendukung undang-undang tersebut mengakui fakta ini dan berusaha menggambarkan undang-undang tersebut seolah-olah hanya mengatur kepemilikan TikTok dan bukan larangan sama sekali,” lanjut TikTok.

Undang-undang memberi ByteDance waktu hanya 270 hari untuk menjual TikTok kepada pembeli non-Tiongkok, dengan kemungkinan perpanjangan 90 hari jika dianggap perlu oleh presiden AS.

“Namun, sebenarnya tidak ada pilihan lain,” kata TikTok.

TikTok juga menggambarkan divestasi yang diwajibkan secara hukum untuk terus mengoperasikan platform tersebut di AS sebagai hal yang mustahil: baik secara komersial, teknologi, maupun hukum.

Mengutip kepentingan keamanan nasional AS, larangan terhadap TikTok telah menuai kritik luas dari berbagai pihak baik di dalam maupun di luar AS.

Orang-orang bertanya-tanya mengapa Washington menindak aplikasi populer tersebut.

Kekhawatiran juga muncul mengenai pelanggaran hak konstitusional dan prinsip persaingan yang sehat. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LENGKAP… Integrasi TikTok Shop dan Tokopedia membuat pasar UKM semakin besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *