Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kendari

saranginews.com, KENDARI – Bea Cukai Kendari mengolah 1.120.000 batang rokok ilegal yang dikemas dalam wadah bercampur produk lain di Kota Kendari, Kecamatan Abeli, dan Kabupaten Bangkutoko di Sulawesi Tenggara.

Tindakan itu diambil pada Senin (16/9) berkat informasi yang ada di masyarakat.

Baca selengkapnya: Bea Cukai menindak penyelundupan sabu dalam kaleng makanan

Komisioner Bea Cukai Pusat Tony Riduan P. Simorangkir mengatakan, operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman rokok ilegal ke wilayah Sultra.

Melalui analisis dan informasi mendalam, pihaknya mampu mencegah 50 karton rokok ilegal dimasukkan ke dalam wadah yang bercampur dengan barang lain.

BACA JUGA: Ini langkah Bea Cukai untuk mendongkrak perekonomian kawasan perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

“Kami menemukan 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai total Rp1.545.600.000 dan nilai cukai Rp835.520.000,” ujarnya.

Seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Bea Cukai Pusat untuk diselidiki lebih lanjut.

Baca juga: Perusahaan Bea dan Cukai yang mengambil alih fasilitas kawasan berikat di dua wilayah ini punya CVC.

Tujuannya adalah untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kegiatan yang melakukan pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat, cara dan hal-hal terkait lainnya.

Pihak berwenang mencurigai adanya pelanggaran Pasal 54 dan/atau 56 UU. Juli 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terkait Undang-Undang Pajak Konsumsi November 1995 (jpnn)

Baca artikel lainnya… PT Dua Kuda Bea dan Cukai Jakarta memperbolehkan perlakuan tertentu untuk Indonesia. Di sinilah letak harapan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *