Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala

saranginews.com, LABUAN BAJO – Pria berinisial FP, 41, asal Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang dilaporkan menganiaya anak berusia 10 tahun, ditangkap polisi.

Berbekal informasi dari masyarakat, terduga pelaku ditangkap di Desa Ngawu, Desa Pengka, Kecamatan Welak, Manggarai Barat pada Sabtu, 31 Agustus 2024, kata Kasat Reskrim Manggarai Barat AKP Angga Maulana dalam keterangan yang diterima di Kupang. , Minggu.

BACA JUGA: Satu Polisi Tewas, Kanit Reskrim Terluka Berat dalam Serangan Bandit, Ini yang Terjadi

Dia menambahkan bahwa F.P. ditangkap tim Resmob Polsek Komodo Manggarai Barat bersama anggota Polsek Lembora dan dibantu masyarakat sekitar.

“Terduga pelaku ditangkap polisi bersama warga sekitar di salah satu gubuk milik warga Desa Ngawu,” ujarnya.

BACA JUGA: Seorang polisi tewas akibat penyerangan yang dilakukan penyerang

Dijelaskannya, korban penganiayaan adalah seorang anak berusia 10 tahun berinisial SBT asal Desa Gorontalo, Kabupaten Komodo.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WITA saat SBT sedang bermain di teras rumahnya.

BACA JUGA: Tersangka pencabulan anak di Depok, Meita Irianthi, mengaku ke polisi

“Menurut saksi – orang tua korban, kekerasan berat terjadi tidak jauh dari rumah korban, hanya berjarak dua meter,” ujarnya.

Usai kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke RS Siloam Labuan Bajo untuk mendapatkan perawatan medis. Korban diketahui terluka akibat senjata tajam.

Korban dalam kejadian ini mengalami luka cukup serius pada bagian kepala sebelah kiri akibat dipukul oleh terduga pelaku dengan senjata tajam jenis parang, ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, terduga pelaku kekerasan tersebut telah ditahan di Polsek Manggarai Barat dan akan menjalani proses penuntutan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini orang tua korban dan terduga pelaku masih dalam pemeriksaan tim penyidik ​​Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polsek Mangarai Barat, ujarnya.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa parang dan tas samping berwarna hitam dari tangan terduga pelaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat sesuai ayat (2) Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. .” , – kata mereka. (antara/jepang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *