Jokowi Sudah Bersurat soal Pergantian Kepala BIN dari BG Menjadi Herindra

saranginews.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Surat Presiden Republik Indonesia (Surpres) tertanggal 10 Oktober 2024 tentang permohonan pembubaran dan pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) .

Hal itu terungkap saat DPR RI menggelar rapat paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10).

BACA JUGA: Demonstrasi Kepala BIN Budi Gunawan dipecat orang tak dikenal

“DPR RI telah menerima surat dari Presiden RI nomor R51 tanggal 10 Oktober 2024 perihal permohonan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN,” kata Presiden. DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat. Laporan, Selasa.

Menurut Puan, tim khusus (Timsus) DPR RI akan dibentuk untuk menindaklanjuti Presiden RI terkait pembubaran dan pengangkatan Ketua BIN.

BACA JUGA: Polisi menetapkan mantan Kepala BIN Papua Barat yang diduga melakukan pemalsuan

Dia mengatakan, Timsus terbentuk setelah pimpinan DPR dan Fraksi Senayan menggelar rapat konsultasi.

Rapat permusyawaratan memutuskan untuk membentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR yang bertugas membahas pertimbangan mengenai pembubaran dan pengangkatan calon Ketua BIN, kata Puan.

BACA JUGA: Jajak Pendapat LPI: Mayoritas Masyarakat Apresiasi Kinerja Ketua BIN Terkait Tim Bola Voli BIN dan STIN BIN di Proliga 2024

Informasi, Kepala BIN akan berganti muka: sebelumnya dipimpin Jenderal (Purn) Budi Gunawan atau BG menjadi Letjen (Purn) Muhammad Herindra.

Puan mengatakan, usulan pergantian nama Ketua BIN datang dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (16/10).

Maka Presiden Jokowi mengusulkan nama Surpres untuk menggantikan Kepala BIN dengan Pak Herindra, katanya dalam konferensi pers usai Rapur, Selasa.

Selain membacakan Keppres RI, Rapur Keppres juga mengesahkan pembentukan 13 Komisi dan Badan Aspirasi Masyarakat.

Laporan Selasa ini juga mengesahkan pembentukan Badan Permusyawaratan (Bamus), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Legislasi (Baleg), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP). . , dari Panitia Khusus (Pansus), Badan Urusan Nasional (BURT).

Namun, Puan mengatakan, mitra kerja KPU di DPR belum akan ditentukan hingga Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, membuka perintah Kementerian.

Makanya kita bersinergi atau menyelaraskan diri dengan komisi-komisi yang ada di DPR yang disepakati menjadi 13 komisi, kata cucu penerbit Indonesia, Soekarno atau Bung Karno ini. (ast/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *