Pernyataan Terbaru Polda NTT soal Mafia BBM, Singgung Pemecatan Ipda Rudy Soik

saranginews.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) meminta masyarakat melapor ke polisi jika menemukan mafia bahan bakar minyak (BBM) di daerah tersebut.

“Silakan lapor (mafia BBM) dan ajukan barang bukti, akan kami selidiki,” kata Kabid Humas Polda NTT Ariasandi di Kupang, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga: Reaksi Ali Ngabalin Soal Tak Dipanggilnya Prabowo di Kertanegara, Kutip Surah At-Tauba

Hal itu disampaikan Ariasandy menanggapi protes Polda NTT yang menuntut pemberantasan mafia BBM di daerah tersebut.

Ia mengatakan, Polda NTT dikerahkan untuk memberantas mafia BBM di provinsi tersebut.

Baca Juga: Dosa Ipda Rudi Soik Terungkap, Polda NTT: Tak Layak Disimpan

“Polda NTT memberi ruang bagi siapapun yang mempunyai informasi tentang kasus-kasus meresahkan seperti mafia BBM untuk maju dan menyerahkan bukti-bukti. Kami akan selidiki,” ujarnya.

Kompol Ariasandi juga menegaskan, jika ada oknum yang kedapatan terlibat atau mendukung kegiatan ilegal tersebut, maka akan ditindak sesuai Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan hukum pidana umum.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaluddin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK

Dia mengingatkan, seluruh anggota Polri terikat dengan aturan KKEP.

Apabila seseorang melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik lembaga, maka akan ditindak sesuai dengan Disiplin, Kode Etik, atau KUHP.

Berbicara dalam rapat umum yang digelar di Mapolda NTT, ia mengaku mendukung semangat masyarakat untuk memberantas mafia BBM.

“Kami menghormati aspirasi masyarakat dan siap mengikuti persoalan ini,” ujarnya.

Kombes Ariasandy pun menjelaskan keputusan pemberhentian Ipda Rudy Soik.

Sebelumnya, pemecatan Rudd sempat menjadi sorotan karena terkait kasus dugaan mafia BBM yang ditanganinya di Kupang.

Ariasandi menegaskan, proses pemberhentian anggota Polri tidak mudah.

Ipda Rudi Soik dijatuhi sanksi oleh PTDH karena terlibat dalam 12 kasus pelanggaran disiplin dan etik, kata Ariasandi.

Perwira Madya Polri ini menambahkan, jika sidang Komisi Etik Polri memecat anggota, maka menunjukkan etika dan profesi Polri sudah tidak patut dipertahankan.

Rudy Soick tercatat melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan etika dengan rincian 12 kejadian, antara lain teguran tertulis, skorsing akademik, dan penurunan pangkat.

Di antara kasus-kasus tersebut, laporan polisi yang diterima berujung pada rekomendasi pemberhentian atau pemberhentian tidak jujur ​​atau PTDH (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *