Pacar Sering Diajak Melakukan Hubungan Intim, Ermunanto Cs Bunuh Mahasiswa

saranginews.com, KENDARI – Ermunanto (22), Ending Edriawan (23), Erdiyanto (19) dan seorang perempuan bernama Intan (20) terancam hukuman penjara seumur hidup.

Empat di antaranya bersalah dalam kasus pembunuhan pelajar di Kota Kendar, Provinsi Sulawesi Utara (Sultra).

BACA JUGA: Siswa yang tidak diminta menjadi korban pelecehan seksual

Kapolsek Kendar Aris Tri Yunarko mengatakan, penangkapan keempat pelaku berdasarkan laporan penemuan mayat di kawasan Baruga Kota Kendar pada Jumat (10 April) sekitar pukul 15.00 WITA yang disusul dengan penembakan. penyelidikan. dan otopsi terhadap jenazah korban.

Akibatnya, luka yang dialami korban diduga akibat pembunuhan. Berdasarkan keterangan dokter, kasus tersebut sedang kami dalami, kata Aris, Selasa malam.

BACA JUGA: Misteri Motif Mahasiswa Meninggal Usai Lompat dari Lantai 6 Kampus

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai pelaku dan menangkap tiga orang bernama Ending Edriawan, Erdiyanto, dan Intan di Kota Kendar.

Sedangkan pelaku Ermunanto ditangkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Senin (10 Juli).

BACA JUGA: Motifnya Melintas di Bogor Karena Ini, Mengerikan.

“Empat orang diamankan di Polsek Kendar,” ujarnya.

Aris mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan pelaku, pembunuhan bermula karena pelaku Intan, pacar Ermunanto, menghubungi korban untuk bertemu di TKP.

Namun saat itu Intan sedang bersama Ermunanto dan Ending serta Erdiyanto.

Kemudian E (Ermunanto) berkelahi dengan korban. Saat E kalah, EE (Ending Edriawan) dan ER (Erdiyanto) langsung menolongnya, korban ditabrak oleh pengendara sepeda motor, kata Aris.

Usai penyerangan, korban mengatakan kepada pelaku bahwa ia akan melaporkannya ke polisi.

Saat itu, pelaku langsung membunuh korban dan melemparkan jenazahnya ke semak-semak bersama sepeda motor yang digunakan korban.

“Memukuli korban dengan botol bir dan batu di bagian wajah korban,” kata Aris.

Aris mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut karena pelaku Ermunanto cemburu dengan korban yang menjalin hubungan dengan suami, istri, dan pacarnya Intan.

Korban juga sering menghubungi pacar pelaku untuk meminta hubungan suami-istri, jelas Aris.

Ia menambahkan, Pasal 340 bersama Pasal 338 KUHP, Pasal 170 bersama Pasal 55 dengan ancaman pembunuhan berlaku bagi pelanggarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAIN… Warga negara China itu langsung ditangkap Imigrasi Kendari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *