saranginews.com – JAKARTA – Badan Riset Independen Pengawasan Kekayaan dan Anggaran Penyelenggara Pemerintahan (BPI KPNPA) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/8).
BPI KPNPA meminta Bareskrim Polri memantau penyitaan kosmetik ilegal yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
BACA JUGA: Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
Kepala Biro Hukum BPI KPNPA Argha Yudhistira mengatakan, pihaknya sengaja mengeluarkan laporan pengaduan ke Bareskrim Polri, agar BPOM menindaklanjuti akibat dari penyitaan ribuan kosmetik produksi tersebut.
Menurut Argha, masyarakat perlu mengetahui kelanjutan proses hukum beberapa kosmetik yang mengandung beberapa bahan berbahaya, serta transparansi pemusnahannya.
BACA JUGA: Toko Kosmetik Diganti Dengan Jual Tablet Kopral
Soal informasinya sendiri, kami di sini, kami menemukan informasi di dua media online bahwa BPOM menyita 2.475 lembar leather care berlabel biru dan DNA salmon yang diduga milik influencer yang terkait dengan RL, kata Argha dalam keterangannya. . keterangan resmi, Kamis (29/8).
Ia menambahkan, tujuan laporan mereka adalah untuk melihat proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA: Tersangka Bareskrim Tetapkan Mantan Pegawai BPOM dalam Kasus Pungli dan Gratifikasi
“Negara kita ini negara hukum. Oleh karena itu, kita harus mengikuti prosedur hukum, sampai di tingkat mana BPOM,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal BPI KPNPA Eko Supahwono mengatakan, pihaknya menginginkan transparansi dari BPOM, mulai dari persoalan penyitaan, pemusnahan, hingga proses hukum lebih lanjut terkait kosmetik ilegal tersebut.
“Kami masih belum mendapat informasi bagaimana proses pemusnahannya, lalu bagaimana proses hukum selanjutnya, karena selalu ada pelanggaran, apalagi pelanggaran ini menurut saya sangat penting karena berkaitan dengan masalah kesehatan,” jelasnya.
Eko menduga ada pihak yang ingin menyembunyikan kasus ini agar tidak diketahui publik. Hal ini juga menjadi dasar laporan hari ini.
Artinya, mungkin kita curiga ada pihak yang ingin agar persoalan ini tidak diketahui banyak warga, agar tidak sampai ke aparat penegak hukum, ujarnya.
“Siapa yang berhak melakukan tindak pidana itu, yang jelas mereka bertanggung jawab secara hukum, salah satunya Polri, makanya hari ini kami sudah lapor ke lembaga tersebut,” ujarnya. (*/anak/jpnn)