Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982

saranginews.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Kelautan menegaskan implementasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 di Indonesia tidak hanya penting dalam menjamin keselamatan pelayaran dan keselamatan laut. . lingkungan hidup, namun juga status kelautan Indonesia sebagai ocean world.

“Melalui UNCLOS, Indonesia dapat menguasai wilayah perairannya, mengelola sumber daya alamnya secara efektif dan berkelanjutan, serta melindungi ekosistemnya dari kerusakan akibat aktivitas manusia,” kata Direktur Jenderal Kelautan Capt. Antoni Arif Priadi saat membuka Pelayanan Publik Implementasi UNCLOS 1982 di Perairan Indonesia yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta Menteng pada Senin (14/10).

BACA JUGA: Dirjen Humas Kementerian Perhubungan, pembangunan fasilitas tersebar dari Sabang hingga Merauke

Indonesia, kata Antoni, menyetujui konvensi ini melalui UU No. Tahun 17 1985.

Penerapan UNCLOS memungkinkan Indonesia mengklaim zona ekonomi eksklusif (ZEE) hingga 200 mil dari pangkalan, yang memberikan hak eksklusif untuk mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah tersebut. Namun, jelasnya, banyak tantangan besar dalam mewujudkan konvensi tersebut.

BACA JUGA: Dukung Rencana 3 Juta Rumah di Pemerintahan Baru, BTN Siapkan Strategi

“Prevalensi kejahatan nasional seperti penangkapan ikan ilegal, eksploitasi sumber daya air yang tidak berkelanjutan, dan konflik klaim dengan negara tetangga merupakan permasalahan yang memerlukan solusi lebih lanjut,” jelasnya.

Perubahan iklim dan kenaikan permukaan laut yang mempengaruhi ekosistem laut memerlukan pembaruan kebijakan dan prosedur baru.

BACA LEBIH LANJUT: SIG dan Pelindo Kerja Sama Logistik

“Kerangka hukum UNCLOS harus dikembangkan lebih lanjut dan tetap penting sebagai pedoman dalam mengatasi tantangan yang ada saat ini,” kata Antoni.

Selain itu, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi laut, Kementerian Pariwisata melalui Direktorat Jenderal Jalan Maritim mengeluarkan Keputusan No. KP-DJPL 455 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Lalu Lintas Laut.

Keputusan tersebut mewajibkan kapal yang masuk dan keluar perairan Indonesia untuk melapor kepada sarana komunikasi kapal.

Selain panggilan, kami juga melakukan pemantauan 24 jam oleh Maritime Coordinate Center (MCC) yang bertugas menyebarkan informasi keselamatan laut ke seluruh Indonesia, jelas Antoni.

Dengan rencana ini, kita berharap keselamatan dan keamanan transportasi laut di perairan Indonesia dapat tetap terjaga sesuai dengan Kebijakan Kementerian Kebangsaan Nomor PM 4 Tahun 2023.

Sementara itu, Direktur Navigasi, Capt. Budi Mantoro, mengatakan melalui kajian dan demonstrasi ini, kami berharap seluruh lapisan masyarakat mulai dari regulator, operator pelayaran, hingga akademisi dapat memahami pentingnya UNCLOS 1982 dan urgensinya bagi pemerintah. Maritim Indonesia sebagai tugas dan tanggung jawab bersama.

“Kami berharap masyarakat ini dapat meningkatkan manfaat penerapan UNCLOS 1982, sekaligus memastikan pengelolaan air yang berkelanjutan dan aman di masa depan, serta mendukung kebijakan pemerintah berdasarkan UNCLOS,” jelas Budi (chi/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *