Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka

saranginews.com, Lombok Tengah – Anggota DPRD Lombok Tengah bernama LN pertama ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan ijazah Paket C tahun ajaran 2007.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah Iptu Lok Al Maqnoon mengatakan, LN ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan menyeluruh.

BACA JUGA : PENGUMUMAN BAGI MAHASISWA UNIAS LLDIKTI SUMATERA UTARA AKAN SEGERA DITERIMA.

“Kami menetapkan Saudara LN sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyelidikan serta mencari keterangan dari banyak saksi termasuk ahli,” kata Lok Lok, Rabu.

Ia menyatakan, penetapan LN sebagai tersangka didasarkan pada banyak bukti dan didukung oleh banyak keterangan saksi, termasuk pakar hukum pidana dari beberapa universitas.

Baca Juga: PNS Ini Masuk Penjara karena Gunakan Ijazah Palsu Saat Seleksi CPNS

“Dalam kasus ini, kami total memeriksa 17 orang saksi, termasuk kriminolog dari dua universitas,” ujarnya.

Penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah mengajukan pengaduan pada Sabtu (5/10) dan kemudian menetapkan seorang anggota DPR bermarga LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah magang.

Baca Juga: Pelajar tak berpendidikan yang mengalami pelecehan seksual

Kepala Badan Reserse Kriminal mengatakan, terdakwa dikenakan Pasal 266 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami mengirimkan surat bahwa tersangka pertama Saudara LN muncul pada Jumat 11 Oktober 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah AKP Ivan Hidayat mengatakan, kasus ini merupakan bagian dari respon polisi terhadap laporan masyarakat.

“Ini wujud komitmen kami untuk menyikapi setiap laporan masyarakat, kalau benar kita katakan benar, jika salah kita katakan palsu,” ujarnya.

Kapolri juga meminta semua pihak menerima keputusan tersebut dan menyerahkan seluruh kasusnya ke polisi untuk mematuhi hukum terkait. (antara/jpnn)

Baca cerita selanjutnya… Ini kasus tutup mata di Bogor, ngeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *