Demi Semua Honorer jadi PPPK 2024 Ketentuan 30% Dihapus, Emang Gampang?

saranginews.com – JAKARTA – Komisi II DPR RI mengimbau pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKN agar mengangkat seluruh pegawai honorer yang akan menjadi PPPK 2024, yang sebagiannya ada yang bekerja paruh waktu atau paruh waktu. status PPPK.

Komisi II DPR RI juga mengusulkan revisi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dengan menghapus ketentuan Pasal 146 yang membatasi pengeluaran pegawai APBD paling banyak 30 persen.

BACA JUGA: Dear Sir, Jangan terkecoh dengan janji semua orang menjadi PPC, simak alasannya.

Tujuannya agar pemerintah daerah tidak tersandera dengan ketentuan 30 persen, sehingga seluruh tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2024.

Usulan wakil rakyat di Senayan tersebut tertuang dalam alinea 5 kesimpulan rapat kerja II Komisi RDK RI dengan MenPANRB Azwar Anas dan Pj Kepala BKN Hariomo Dwi Putrant pada 28 Agustus 2024.

BACA JUGA: KemenPAN-RB mendapat kehormatan mengikuti pendaftaran PPPK 2024, semua mendapat NIP ASN

Ayat 2 kesimpulannya menyatakan bahwa: Terhadap 1.783.665 personel non-ASN yang terdaftar di database BKN tidak ditetapkan sebagai PPPK, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKN memastikan: bahwa seluruh personel yang bukan ASN akan ditetapkan menjadi PPPK pada tahun 2024;

A. Pegawai non-ASN yang mendaftar dan melengkapi usulan formasi segera ditetapkan sebagai PPPK.

BACA JUGA: Dipotong 30% Biaya Pegawai, Pengangkatan Honorer oleh PPPK, Bukan Paruh Waktu

B. Pegawai non-ASN yang terdaftar dan tidak masuk dalam usulan formasi akan ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu.

Mari kita lihat dua poin kesimpulan majelis yang menyebarkan “angin surgawi” kepada jutaan pekerja terhormat.

Pertama, memperhatikan ketentuan Pasal 146 UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, yaitu:

(1) Daerah wajib mengalokasikan biaya pegawai daerah di luar kompensasi guru yang dialokasikan melalui TKD paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total biaya APBD.

(2) Dalam hal persentase pengeluaran pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 30% (tiga puluh persen), Daerah melakukan penyesuaian sebagian pengeluaran pegawai paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diumumkan. undang-undang ini.

3) Besaran persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini dapat diselaraskan dengan keputusan menteri, dengan persetujuan menteri yang bertanggung jawab dalam urusan dalam negeri Pemerintah dan menteri yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian dan birokrasi. layanan. pelayan. pembaruan.

Tentu saja usulan perubahan pada angka 1 UU RA. 1 Tahun 2022 memang tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Bukan hanya karena harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan Dalam Negeri.

Kalaupun kedua menteri terkait sepakat, tahap revisi undang-undang tersebut juga membutuhkan waktu. Sedangkan tahap seleksi PPPK 2024 akan dimulai pada September-Oktober.

Para pemimpin daerah akan semakin pusing jika batas minimal belanja pegawai diturunkan lagi. Pasalnya, hal itu akan mempengaruhi sebagian biaya daerah lain.

Pasal 147 UU No. 1 tahun 2022 mengatakan:

(1) Daerah wajib mengalokasikan biaya infrastruktur pelayanan publik paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari total biaya APBD, tidak termasuk dana bagi hasil dan/atau transfer ke daerah dan/atau desa.

(2) Biaya pembagian keuntungan dan (atau) transfer ke daerah pinggiran dan (atau) desa, mulai ayat 1 pasal ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal persentase biaya infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai 40% (empat puluh persen), Daerah harus menyelaraskan sebagian biaya infrastruktur pelayanan publik dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun. . terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini.

Jika porsi biaya pegawai meningkat dan biaya infrastruktur menurun, sehingga menyebabkan kondisi jalan rusak dan tidak ada pembangunan fisik yang terlihat, para gubernur pasti akan “takut” dicap rusak. Khawatir tidak akan dijual lagi pada pilkada mendatang.

Oleh karena itu, banyak bupati yang mengusulkan pembentukan PPC dalam jumlah minimal.

Menteri Azwar Anas juga mengeluhkan minimnya usulan yang diajukan pemerintah kabupaten terkait pembentukan PPPK pada tahun 2024. Bahkan masih ada pemerintah daerah yang belum mengajukan usulan pembuatan PPC.

“Ada yang kita paksakan,” kata Azwar Anas seraya mengatakan alasan pemda adalah masalah anggaran.

Poin kedua hasil rapat Komisi II DPR RI dan MenPANRB masih belum jelas.

“Kalau paruh waktu apa kriterianya?” kata Agung Vidiantoro, anggota Komisi II, saat rapat kerja.

Ketiga Keputusan Menteri yang menjadi petunjuk teknis pengadaan PPPK tahun 2024 tidak menjelaskan secara rinci kriteria honorer PPPK paruh waktu.

Yang dimaksud adalah tiga keputusan menteri PANRB, yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang mekanisme seleksi pegawai di PPPK kesehatan JF, dan KepmenPANRB no. 348/2024 tentang mekanisme seleksi PPPK guru olahraga di instansi daerah.

Kata “boleh” digunakan dalam keputusan administratif ketiga menteri.

Pasal 33 KepmenPANRB 347 Tahun 2024 menyatakan: “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan yang diminta, dapat dianggap sebagai PPPK paruh waktu.”

Merujuk pada pasal 34, pengangkatan pejabat honorer sebagai PPPK paruh waktu atau PPP paruh waktu direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.

Mekanisme pelaksanaan pengadaan PPPK guru tahun 2024 diatur dalam KepmenPANRB no. 348/2024

Pasal 31 KepmenPANRB 348 berbunyi: “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi jabatan yang diminta, dapat dianggap sebagai PPPK paruh waktu.”

Poin berikutnya mengatur, pengangkatan PPPK paruh waktu diusulkan kepada menteri oleh penanggung jawab pembinaan pegawai negeri sipil.

Keputusan Menteri PANRB No. 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan (JF) TA 2024 juga mengatur penunjukan PPPK kesehatan paruh waktu dengan ketentuan serupa dengan dua keputusan menteri PANRB lainnya.

Ketiga keputusan menteri PANRB tersebut tidak memuat secara rinci pertimbangan PPK dalam mengajukan pengangkatan PPK paruh waktu.

Ketiga Keputusan Menteri PANRB tersebut juga tidak merinci apa saja yang harus menjadi pertimbangan menteri dalam menyetujui atau menolak usulan yang diajukan PPK untuk menunjuk PPPK paruh waktu.

Apakah ketiga keputusan menteri PANRB tersebut akan direvisi kembali agar sejalan dengan rekomendasi Komisi DRC II RI seperti yang tertuang dalam kesimpulan rapat kerja?

Ah, masa jabatan RDK RI 2019-2024 berakhir pada 30 September. (sam/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *