Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE

saranginews.com, Medan – Selebritis kota Medan, perempuan yang dikenal dengan inisial RT alias RE ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Sumut, Kapolri Hadi Wahyudi mengatakan, selebriti tersebut diincar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Perjanjian Perubahan Kedua.

BACA JUGA: Selebriti Temanggung Ditangkap Polisi Karena Promosikan Game Online

Hasil kasus RT ditetapkan mencurigakan dan ditangkap, kata Kapolres Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, di Medan, Selasa.

Sebelumnya hari ini, seleb tersebut ditangkap menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penodaan agama dan UU ITE.

Baca juga: Pelajar Belum Menikah Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Laporan tersebut tertuang dalam Bukti Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1250/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Oktober 2024.

“Tentunya setiap laporan polisi atau pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur,” kata Hardy.

Mantan Kapolda Biak Papua ini meminta masyarakat tidak marah atas kejadian tersebut dan mempercayakan seluruh proses kepada polisi.

Jurnalis Daniel Chandra mengatakan RE Celebram diduga melakukan penodaan agama dan UU ITE karena menyakiti hati masyarakat, khususnya umat Kristiani, saat membuat konten di media sosial (medsos). (Antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *