Polisi di Riau Menggagalkan Peredaran 5 Kg Sabu-Sabu & 1.870 Ekstasi yang Dikendalikan Oknum Napi

saranginews.com – PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan didukung Ditresnarkoba Polda Riau untuk menangkal peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka beserta barang bukti lima kilogram sabu dan 1.870 butir ekstasi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Gadis SMP Diperkosa dan Dibunuh 4 Remaja di Pemakaman China

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kompol Manang Sopeti mengatakan, penangkapan bermula pada Selasa (9/3) saat petugas menerima informasi adanya peredaran sabu di Jalan Sirotul Janna, Pandaw Jaya, Distrik Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 

Tim gabungan Waditresnarkoba Polda Riau 2 dan tim Satuan Narkoba Polda Belawan langsung melakukan penyelidikan menyeluruh.

Baca Juga: Napi Kerobokan dan 2 Rekannya Menghasilkan Miliaran dengan Membuat Akun PS Store Palsu

Manang, Kamis (5/9) bersama Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, mengatakan, “Sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan pembelian diam-diam oleh terduga pelaku berinisial OE dan disepakati transaksi saat itu juga.”

Saat itu, mereka melihat seorang pria mengendarai sepeda motor meninggalkan kantong plastik hitam di semak duri pinggir jalan. Melihat hal tersebut, tim langsung menangkap orang berinisial FE.

Baca Juga: Polisi Selidiki Pasokan Narkoba, Izin Tempat Hiburan Malam DA 41 Club Dibekukan 

Dari tangan FE diketahui paket yang disimpan di semak-semak pinggir jalan sebenarnya adalah paket plastik diduga sabu, kata perwira polisi berpangkat menengah ini.

Dari hasil pemeriksaan, FE diketahui saat ini berstatus OE di Rutan Sialang Punguk. 

FE pun mengaku pernah bekerja dengan OE bersama temannya RZ. Belakangan, tim bergerak menangkap RZ di kediamannya di Perumahan Umum PCC di Desa Pandaw Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

“Di rumah tersangka RZ, tim menemukan 20 bungkus pil ekstasi dan 2 bungkus sabu,” lanjut Kombes Manang.

Dari rumah RZ, rombongan menuju rumah FE di Jalan Purwosari, Desa Pandaw Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Dari rumah FE, tim menemukan empat bungkusan besar sabu.

Selanjutnya tim menangkap OE yang menjadi narapidana di Pekanbaru.

Tersangka beserta barang bukti, alat komunikasi, dan kendaraan dibawa ke Ditres Narkoba Polda Riau untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejauh ini pengendali, terdakwa OE, mengaku menerima barang haram tersebut dari seseorang berinisial IW di Malaysia, kata Kompol Manang Sopeti. (mcr36/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *