Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam

saranginews.com, TANGERANG – Polisi di Tangerang, Banten, menangkap Ketua Desa (Kades) Gembong periode 2013-2019 inisial AH (50) dalam kasus korupsi anggaran desa untuk hiburan malam.

Lurah Gembong kini menjadi tersangka tim Reskrim Polresta Tangerang karena diduga menggunakan APBD sebesar Rp 1.381.321.563 untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Polisi Rahul Segera Memanggil Tersangka Korupsi Kas Pedesaan dan Membeli BBM

Dana sebesar Rp 1,3 miliar diduga digunakan untuk keperluan pribadi, mulai dari hiburan malam, membeli pakaian, mengoleksi jam tangan mewah, hingga membayar utang, kata Kapolres Baktiar Tangerang Kompol Joko Mujiono di Tangerang, Jumat (27/9). .

Bakhtiyar mengatakan, tersangka AH ditangkap polisi berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada 6 Oktober 2023 dengan dugaan penggunaan dana desa Gembong tahun anggaran 2018.

BACA JUGA: Kejaksaan Usut Penggelapan Dana Desa di Kabupaten Tegal

“Keuntungan pribadi AH diambil dari dana desa Gembong tahun anggaran 2018,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, cara yang diduga adalah penggunaan kwitansi atau kepala bengkel palsu, invoice palsu, pembukuan dan tidak dilaksanakannya pekerjaan sehingga mengakibatkan penurunan volume proyek yang selesai.

BACA JUGA: 2 Tersangka Korupsi Uang Desa Lombok Tengah Ditangkap

“Beberapa hal yang tidak dilakukan, menimbulkan kerugian keuangan bagi desa pada tahun anggaran 2018 sebesar $1.381.321.563,00 dari penerimaan sebesar $2.447.822.694,00,” ujarnya.

Sehingga polisi menangkap dan menangkap AH pada Senin (16/9) sekitar pukul 09.20 WIB di luar Indomaret, Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Sijoro RT 01/RW 01, Desa Muara Siujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Terkait perbuatannya, pihak tersebut mengutip ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, kata Kapolresta Tangerang. (antara/jpnn)

BACA PASAL LAIN… Korupsi Dana Desa OKU Kidul di Desa Mahanggin ditetapkan sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *