saranginews.com, PURWOKERTO – Bea dan Cukai melalui unit vertikalnya di berbagai daerah berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam misi memerangi peredaran rokok ilegal.
Hal ini tercermin dari dua kerja sama yang terjalin pada September 2024.
BACA JUGA: Bea dan Cukai Penyerahan Ribuan Pakaian Safety dan Sepatu Safety Bersertifikat BMMN ke Pemkot Probolinggo
Pertama, kerja sama Bea dan Cukai Purwokerto dengan Pemerintah Negara Bagian (Pemkab) Banyumas untuk pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Kedua, kerja sama Bea Cukai Parepare dan Pemerintah Kabupaten Wajo untuk membendung bahaya rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pamong Praja Jabar dan Satpol PP Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 10,7 Miliar
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Kepabeanan, Budi Prasetiyo mengatakan, kerja sama antara Bea Cukai dan pemerintah daerah dinilai penting.
Sebab, kerja sama antarlembaga menjadi kunci dalam upaya Bea dan Cukai meningkatkan pelayanan dan pemeriksaan.
Baca juga: Bea Cukai Hentikan Penyelundupan Shabu-Sabu dalam Kemasan Teh dari Malaysia, Begini Timelinenya
“Di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, tantangan yang dihadapi Bea dan Cukai semakin berat dan berat, termasuk dalam pemberantasan rokok ilegal. Oleh karena itu, kerja sama yang kuat dengan pemerintah daerah sangat penting,” kata Budi Prasetiyo dalam keterangan resminya. penyataan. , Selasa (15/10).
Budi mengatakan Bea Cukai Purwokerto dan Pemerintah Daerah Banyumas saling bersinergi mendukung pengembangan SIHT di Negeri Banyumas.
Atas kerja sama tersebut, kedua pihak berkoordinasi dalam rapat perencanaan pembangunan SIHT yang digelar di Balai Sidang Dinas Perindustrian dan Niaga Kabupaten Banyumas pada Senin (23/9).
“Kami menyambut baik inisiatif Pemerintah Banyumas dalam merencanakan pembangunan SIHT dan kami berharap seluruh persyaratan untuk mendirikan SIHT dapat dilaksanakan sehingga segera mulai berfungsi,” kata Budi.
Menurut Budi, pembentukan SIHT dapat menyerap banyak lapangan kerja dan mengurangi peredaran rokok ilegal, sehingga menciptakan lingkungan yang adil dan menguntungkan bagi industri pengolahan tembakau.
Hal ini juga sejalan dengan tujuan pemanfaatan Penerimaan Pajak Hasil Tembakau (DBH CHT), yaitu kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Selain pembangunan SIHT, kerja sama Bea Cukai dan pemerintah daerah juga diwujudkan melalui upaya pencegahan rokok ilegal melalui lokalisasi kawasan tanpa rokok yang dilakukan Bea dan Cukai Parepare dan Pemerintah Kabupaten Wajo pada Selasa (10 ). /). 9).
“Penyelenggara Bea dan Cukai memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan edukasi peraturan perpajakan khususnya berbagai pasal yang mengatur peredaran rokok ilegal,” jelas Budi.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Sosialisme Implementasi Perda 5 Tahun 2015 yang diinisiasi Satpol PP Kabupaten Wajo.
Diharapkan kerjasama antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Wajo dalam melibatkan peraturan perpajakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal akan berhasil dalam menurunkan jumlah rokok ilegal di Kabupaten Wajo.
Budi berharap melalui kemitraan ini, Bea Cukai dan pemerintah daerah dapat memperkuat sinergi dan kerja sama untuk bersama-sama melawan siklus rokok ilegal.
Sebab, peredaran rokok ilegal memberikan dampak negatif baik langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.
“Tidak lupa kami juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke Bea Cukai terdekat jika menemukan rokok ilegal,” kata Budi. (mrk/jpnn)