saranginews.com – Sejumlah WNA asal Australia berhasil diidentifikasi Bareskrim Bali diduga menjalankan bisnis prostitusi berkedok layanan spa.
Praktek terlarang ini dilakukan pasangan bule di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
BACA JUGA: Ini Pantun Elit PKS Usai Bertemu Prabowo. Apa artinya ini?
“Ada dua orang WNA berkewarganegaraan Australia, sepasang suami istri, yakni MJLG dan LJLG di Pink Palace Spa,” kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya dalam jumpa pers di Mapolda Bali di Denpasar, Jumat (11). /11). 10).
Dia menjelaskan, dua orang WNA asal Australia merupakan pemilik Pink Palace Bali SPA.
BACA JUGA: Dalang Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis SMA di Pemakaman Tionghoa di Palembang Divonis Mati
Dua orang WNA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan pegawai spa.
Keduanya telah tinggal di Bali selama lebih dari setahun dan menjalankan bisnis secara terbuka.
BACA JUGA: Kasus Fiksi SPPD: Sepatu dan Tas Desainer Wanita Muda Ini Disita Polisi
Selain dua WNA tersebut, empat warga negara Indonesia juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah WS (Laki-laki, 37) sebagai Direktur, NMWS (Perempuan, 34) sebagai Direktur Eksekutif, WW (29) dan IGNJ (33) sebagai Resepsionis.
AKBP Suarnaya mengatakan, baik WNA maupun pengelola Pink Palace Spa tersebut menggunakan dua unit mobil pick up yang berhiaskan iklan spa tersebut saat mengoperasikan prostitusi.
Di spa Pink Palace, setiap tamu ditawari paket spa.
Para tamu kemudian diantar ke ruangan dengan terapis.
Usai seleksi, klien dan terapis memasuki ruangan khusus untuk prosedur pijat, yang dilanjutkan dengan hubungan intim.
Dijelaskannya, penggerebekan petugas Polda Bali pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita menemukan puluhan perempuan yang bekerja sebagai terapis di lokasi tersebut.
Satu dari puluhan terapis NSP adalah anak di bawah umur.
Oleh karena itu, penyidik menjerat enam tersangka dengan barang pornografi dan perlindungan anak.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 Ayat I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak.
Selain itu, para tersangka dijerat dengan pasal § 29, § 30 juncto § 4 ayat 1 dan 2 UU Pornografi dan atau § 296 KUHP dan § 506 KUHP juncto § 55 tr. Kode.
Kasus ini ternyata bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya prostitusi berkedok spa di wilayah hukum Polda Bali, khususnya di Denpasar dan Badung.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, penyidik melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 WITA, polisi menggerebek Pink Palace Bali SPA yang berlokasi di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
AKBP Suarnaya mengatakan, sebagian besar tamu yang berkunjung ke Pink Palace Spa adalah warga asing.
Sejak penggerebekan Polda Bali, tempat ini sudah tidak beroperasi lagi dan telah didirikan kantor polisi.
Barang bukti yang disita di lokasi kejadian antara lain dua orang kaki tangan, ratusan alat kontrasepsi, uang tunai Rp6 juta, dan barang-barang terkait tindak pidana tersebut.
Keenam tersangka masih mendekam di rumah tahanan polisi di Bali, menunggu rujukan ke jaksa penuntut umum.
Polisi terus mengusut layanan prostitusi sesama jenis di spa (ant/jpnn).