Non-ASN Tercecer Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Afirmasi Honorer K2 Berdasarkan Pengabdian

saranginews.com, Jakarta – Pekerja yang tersebar tanpa ASN, termasuk yang baru bekerja dua tahun, tidak akan kesulitan mendaftar PPPK 2024. Namun persetujuan harus berdasarkan masa kerja.​​

Masyarakat Kehormatan K2 Indonesia (PHK2I) Ketua Umum Sahiruddin Anto SE bersyukur dan bersyukur kepada pemerintah karena menjadi pusat akomodasi staf daerah dan non-ASN yang mulai terlihat terang.​​

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Ingin Kumpulkan Royalti Semua, Ini Tujuannya

Hal ini terlihat dari peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).​

Dimulai dengan KepmenPANRB 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kontrak Kerja Tahun 2024.

Baca Juga: Pemerintah Negara Tak Akan Buka Seleksi PPPK 2024 Calon Terhormat Boleh Daftar CPNS di Institusi Lain

Keputusan Menteri PANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Guru Vokasi pada Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Peraturan Menteri PANRB 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024 bagi Jabatan Fungsional Profesi Kesehatan.

Baca juga: 30% Biaya Pegawai Dihapus dan Diangkat ke Jabatan Honorer oleh PPPK, Bukan Paruh Waktu

Ketiga aturan tersebut mengatur sistem dan mekanisme penerimaan pemilu PPPK, namun masih ada yang kurang, kata Sahiruddin kepada JPNN, Jumat (30/8).​​

Namun ketiga ketentuan tersebut banyak yang tidak memberikan rasa aman bagi penerima K2 sebagai pegawai ketika mencapai usia pensiun, lanjutnya.

Toppers K2 tentu menjadi prioritas, namun tidak ada jaminan semuanya akan diangkat oleh PPPK.​

Mungkin Sahiluddin mengatakan, anggota kehormatan K2 itu masuk PPPK secara paruh waktu karena tidak ada formasi.​

“Jika kita PPPK paruh waktu, otomatis kita tidak lagi menerima gaji penuh dan tidak lagi merasa terhormat, apalagi usia kita sudah mendekati batas usia pensiun (BUP),” jelasnya.​​

Oleh karena itu, Sahiruddin meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara memberikan jaminan bahwa penerima K2 akan diakui berdasarkan senioritas dan usianya pada proses seleksi PPPK 2024.​​

Dia mengatakan penerima K2 tidak peduli jika pemerintah menerima seluruh pegawai non-ASN, termasuk mereka yang baru dua tahun bekerja di instansi pemerintah dan tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).​

Namun Sahiruddin berharap usia dan senioritas harus menjadi faktor dalam prioritas izin.​

Instrumen hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan surat edaran yang melarang mempekerjakan non-ASN sering diabaikan oleh Badan Pembinaan Pelayanan Publik (PPK) karena tidak ada ketentuan hukum yang mengikat.​​

Oleh karena itu, honorer dapat diangkat kapan saja dan jumlahnya akan terus bertambah seiring dengan semakin meningkatnya minat terhadap masing-masing institusi.​

“Kalau mau keluarkan semua uangnya untuk kehormatan K2 mohon konfirmasi lebih lanjut, kita terus kalah dari non-ASN karena aturan setengah hati yang dibuat demi kehormatan K2. (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *